Curi Kayu Broti dan Papan, Tiga Pria di Tanjungbalai Diciduk Polisi

Tanjungbalai(MedanPunya) Usai melakukan penyelidikan, akhirnya tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tiga tersangka, pelaku pencurian puluhan kayu broti dan sejumlah papan, pada Rabu (11/11).

Ketiga tersangka yang ditangkap polisi tersebut merupakan warga Kota Tanjungbalai yakni Heri Suanda alias Ajo (39) dan Rudi Ansari (39) keduanya warga Jalan Anwar Idris Gang Mulia, serta Heri Kurniawan (48) warga Kompleks Puri Indah.

Kasus pencurian ini menindaklanjuti laporan seorang pria bernama Sofian Lubis (33) ke Polres Tanjungbalai.

Korban yang sedang membangun sebuah rumah di kawasan Jalan Panca Bakti, Kota Tanjungbalai mengaku kehilanggan 22 batang kayu broti ukuran 2×3 dan tujuh lembar papan kayu.

Padahal material yang dicuri para tersangka itu sebelumnya sudah terpasang menjadi dinding rumah.

“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya diketahui pelaku berjumlah tiga orang dan ditangkap dari tiga lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai,” kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/11).

“Tersangka inisial HS alias Ajo yang pertama ditangkap dari rumahnya. Dari keterangan HS alias Ajo lalu ditangkap tersangka HK, juga di rumahnya, sedangkan tersangka RA ditangkap di kawasan Jalan SMA 3 Kota Tanjungbalai,” ungkapnya.

Lanjut Dahlan, saat menangkap Heri Suanda alias Ajo, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat kendaraan.

Kendaraan itu dipakai tersangka untuk menjual seluruh kayu broti dan papan hasil curian. Seluruh barang bukti material bangunan yang dicuri sudah berhasil terjual.

“Berawal dari sini lah penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut,” ucapnya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku melakukan pencurian pada tanggal 19 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah yang sedang dibangun, lalu mencabuti paku dari kayu yang terpasang di dinding rumah pelapor,” kata Dahlan.

Kini ketiga tersangka telah berada di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ketiganya terancam dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kerugian korban ditaksir dalam kasus ini Rp 2,8 juta,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version