Curi Pagar Kuburan, Pria di Sibolga Ditangkap-3 Lainnya Masih Buron

Sibolga(MedanPunya) Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial NJ (30) ditangkap polisi karena mencuri pagar kuburan. Sementara tiga orang rekan dari NJ yang ikut melakukan pencurian masih diburu polisi.

“Perbuatan pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama dengan tiga orang temannya (identitas sudah diketahui). Dan yang mempunyai gagasan untuk mengambil barang tersebut adalah teman tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, Senin (17/1).

Sormin mengatakan tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian pagar pada November dan Desember 2021. Pemilik pagar mengaku dirugikan hingga Rp 30 juta akibat perbuatan para tersangka.

“Barang berupa pagar besi yang diambil langsung dijual dan pertama kali dijual seharga Rp 125 ribu dan tersangka menerima bagian sebesar Rp 30 ribu. Dan kedua dijual seharga Rp 300 ribu dan tersangka menerima bagian sebesar Rp 125 ribu. Dan ketiga dijual seharga Rp 125 ribu dan tersangka menerima bagian sebesar Rp 30 ribu. Total uang yang diterima tersangka sebanyak Rp 195 ribu,” ujar Sormin.

“Uang yang diperoleh tersangka dari penjualan pagar besi telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Polisi pun menangkap tersangka pada Rabu (5/1) yang lalu.

“Pagar besi yang diambil tersangka bersama dengan teman-temannya yang berhasil ditemukan sebanyak 15 batang dari jumlah pagar besi yang diambil 50 batang,” ucapnya.

Polisi kemudian menahan tersangka di Polres Sibolga. Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara 5 tahun.

“Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” imbuhnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version