Pematangsiantar(MedanPunya) Lapas Klas IIA Siantar yang berlokasi di Batu VI Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, tak henti-hentinya diterpa isu tak sedap berkaitan dengan pelanggaran hukum yang disengaja maupun tidak disengaja selama kurang dari dua tahun terakhir.
Fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan masyarakat yang menghadapi pelanggaran hukum pun disoroti.
1. Video Jual Beli Sabu di Blok Sel
Teranyar, video dugaan jual beli narkotika jenis sabu di Lapas Klas IIA Pematangsiantar viral. Video memperlihatkan sekumpulan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menguntit sebuah bilik untuk mengambil atau membeli paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Pada video tersebut mereka menyebut “belanja paket 50”. Pada video lainnya bahkan seorang WBP yang merekam tengah meninting klip plastik diduga jenis sabu dengan jarinya.
Tak ada upaya pengawasan dari para sipir lapas dalam video tersebut.
2. Warga Binaan Karaoke
Beberapa pekan sebelumnya, terpantau aksi karaoke yang dilakukan WBP Klas IIASiantar. Video WBP sedang Karaoke tersebut beredar di media sosial Facebook, Jumat (22/10/2021) oleh akun atas nama Abdi Zainul Abidin.
3. Tahanan Sempat Kabur
Pada Rabu (18/8/2021), seorang tahanan kasus penipuan berinisial BA yang mendekam di sel Lapas Klas IIA Siantar melarikan diri dengan modus Anggota Perbakin.
BA divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada Kamis (12/8/2021) dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Ia sendiri berhasil tertangkap petugas kembali dan menjebloskannya ke sel.
4. Pelemparan Ganja Kedua
Pada Sabtu (19/6/2021) upaya percobaan pengiriman 8 bal ganja terjadi di Lapas Klas IIA Siantar.
Ganja tak bertuan tersebut diserahkan petugas sipir dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
Kasus ini pun belum menemui titik terang.
5. Warga Binaan Lakukan Penipuan
Kemudian, pada Minggu (27/12/2020), warga Kampar Provinsi Riau Monika Marsiana menjadi korban penipuan lelang Handphond Iphone X di kantor KPKNL Pekanbaru sebanyak 83 unit.
Ia mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
Usut punya usut, 4 dari 6 anggota komplotan pelaku penipuan berstatus WBP Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Identitas keempatnya berturut-turut; Junaidi alias Adi Goplak, Sabar Siahaan, Ridho Saragih dan Nur Akhmad Sikumbang dengan barang bukti uang Rp 45 Juta, HP merk OPPO dan HP Nokia 105 warna hitam dan HP Nokia 105 warna Hitam.
6. Pelemparan Ganja Pertama
Pelemparan ganja yang pertama kali terjadi pada tahun 2020.
Tepatnya pada Kamis (16/4/2020) lalu dengan bobot seberat 4,5 bal atau berkisar 4,5 kg.
Ganja dilempar Orang Tak Dikenal (OTK) dari luar Lapas ke dalam. Kasus ini belum berhasil diungkap pihak berwajib dan lapas sendiri hingga saat ini.
Kasat Narkoba Polres Simalungun saat itu, AKP Eduar Tobing belum memecahkan misteri pelemparan barang haram ini ke dalam lapas.***trb/mpc/bs