Didemo Warga, Izin Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu Akhirnya Dicabut

Rantauprapat(MedanPunya) Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, akhirnya mencabut izin sebuah tempat hiburan malam. Pencabutan ini dilakukan setelah adanya desakan kelompok masyarakat.

Terbaru kelompok yang tergabung dalam Aluois (Aliansi Umat dan Ormas Islam) Labuhanbatu, melakukan unjuk rasa pada Senin (17/1) kemarin, di depan kantor Dinas Perizinan setempat. Menuntut Pemkab mencabut izin diskotek ‘Hans Station’.

“Ini kan rentetannya sudah panjang, jadi sejak bulan Juli itu kita sudah minta agar tempat hiburan itu, pertama yang tidak memiliki izin ditutup, dan kedua, yang menyalahi aturan ditertibkan,” kata salah satu kordinator Aluois, Rendi Fitra Yana, kepada wartawan Selasa (18/1).

Rendi yang juga ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Labuhanbatu mengatakan alasan Aluois meminta pencabutan ini karena Hans telah melakukan berkali-kali pelanggaran. Terakhir Hans lagi-lagi kedapatan kembali melanggar aturan, saat aparat gabungan merazia tempat ini pada 5-6 Januari lalu.

“Saat razia polisi terakhir, pelanggaran yang dilakukan yaitu pertama tidak mematuhi sesuai dengan izin operasional, di sana ada minuman keras yang di atas lima persen. Kedua melanggar prokes. Kemudian jadi tempat peredaran narkoba, itu dibuktikan dengan ditemukannya pengunjung yang positif,” sebut Rendi.

Beberapa hari setelah razia, Aluois segera meminta pihak berwenang agar untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dalam razia. Aluois melakukan unjuk rasa, pada Senin (10/1) lalu.

Alhasil setelah aksi di depan Mapolres dan kantor Bupati Labuhanbatu, aparat yang berwenang setuju untuk menyegel tempat tersebut. Perwakilan pemerintah diminta untuk memasang gembok di pintu masuk tempat hiburan malam tersebut.

“Menanggapi permintaan massa maka tempat ini kita vakumkan sementara, menunggu hasil rapat Forkompimda,” kata Plt Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu, Supriono, seusai memasangkan gembok.

Sepekan setelahnya, Dinas Perizinan Labuhanbatu akhirnya mencabut izin Hans Station. Surat pencabutan izin tersebut, ditandatangani langsung Supriono bertanggal 17 Januari 2022.

Sebelumnya sebuah postingan mengenai perayaan tahun baru di diskotek Hans Station, sempat viral di media sosial. Kehadiran seorang peramu musik (disc jockey) ternama dan ramainya pengunjung menjadi topik bahasan di media sosial.

Kemudian topik pun melebar hingga ke profil pemilik tempat hiburan tersebut. Ribut-ribut di media sosial ini ternyata bergulir terus hingga ke pencabutan izin tempat hiburan malam tersebut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version