Kisaran(MedanPunya) Seorang anggota DPRD di Asahan dilaporkan ke Polres Asahan atas dugaan pidana penipuan. Pelapor merupakan seorang wanita yang sebelumnya dijanjikan bekerja di salah satu dinas Pemkab Asahan sebagai honorer dan telah menyetorkan uang bernilai puluhan juta kepada terlapor.
Laporan tersebut sebagaimana diperlihatkan pada Kamis (22/6) dengan nomor STTLP/457/VI /2023/SPLT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 18 Juni 2023.
Adapun korban bernama Ikhlasmi Amalia (19) warga Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Korban disebut telah tertipu 25 juta. Sementara terlapor atas nama AR, salah seorang anggota dewan aktif di DPRD Asahan.
“Berawal dari korban diiming-imingi oleh terlapor akan bekerja di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Asahan sebagai honorer. Itu sejak Agustus 2022 lalu,” kata Awaluddin, kuasa hukum korban, Kamis (22/6).
Awaluddin mengatakan, hingga saat itu korban yang percaya menyerahkan uang yang diminta oleh terlapor dan diserahkan dua kali secara bertahap yakni Rp 15 dan 10 juta.
“Penyerahan pertama melalui perantara orang lain, penyerahan ke dua langsung ke nomor rekening terlapor,” ujarnya.
Namun, setelah menyerahkan uang yang diminta tersebut, korban tak kunjung bekerja sebagai honorer di Pemkab Asahan. Ketika ditanya, korban dijanjikan terus terusan akan bekerja di bulan depan, begitulah seterusnya hingga kejadian ini dilaporkan ke polisi.
“Hingga terlapor ini tak bisa lagi dihubungi dan ditemui kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Asahan,” kata Awaluddin.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal itu.
“Sementara masih pendalaman proses penyelidikan,” ujarnya.***dtc/mpc/bs