Palas(MedanPunya) Sakkeus Harahap (37) melaporkan Kabag Ops Polres Padang Lawas (Palas), Kompol Alsen Sinaga, ke Propam karena diduga selingkuh dengan mantan istrinya JM yang juga anggota DPRD Palas. Sakkeus mengendus perselingkuhan mantan istri dengan perwira polisi itu setelah melihat ada chat mesra keduanya.
Kuasa Hukum Sakkeus Harahap, Dian Mayasari Sinaga, mengatakan laporan perselingkuhan itu disampaikan ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023. Laporan itu bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam.
“Yang dilaporkan Alsen Sinaga jabatan Kabag Ops Polres Padang Lawas, masih aktif,” kata Dian.
Menurut dia, laporan kliennya itu kemudian diambil alih oleh Polda Sumut karena terlapor adalah perwira menengah. Sayangnya sampai hari ini belum ada tindaklanjut laporan tersebut.
“Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JM, yang merupakan anggota DPRD di Padang Lawas,” ujarnya.
Sakkeus Harahap menceritakan awal mula dirinya mengetahui JM berselingkuh dengan Kompol Alsen pada Agustus 2022. Saat itu, Sakkeus dan JM masih sah menjadi suami istri. Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023.
Awalnya, Sakkeus memasang GPS portabel di mobil JM karena sudah curiga dengan perselingkuhan itu.
“Awalnya, saya meletakkan GPS portabel ke mobil istrinya ternyata ada chat antara mantan istri dan terlapor. Di situ chat-nya mama papa dan rekaman suara juga mama papa,” kata Sakkeus.
Dia mengaku sudah mengingatkan JM agar tidak berhubungan lagi dengan Kompol Alsen. Namun, perselingkuhan itu terus dilakukan oleh keduanya.
“Sudah kita ingatkan selalu, tetapi tidak ada itikad baik, masih tetap berkomunikasi dan semakin intens,” ujarnya.
Sakkeus menyebut Kompol Alsen telah menikah dan mempunyai anak. Namun, istrinya tinggal di Kota Tebing Tinggi.
Dia mengaku sudah sempat memberitahu istri Alsen soal perselingkuhan itu. Namun, dia menyebut istri Alsen tidak percaya bahwa suaminya selingkuh.
“Punya istri, anaknya empat. Istrinya tinggalnya di Tebing Tinggi, dan sama istrinya saya juga sudah konfirmasi, beberapa kali sudah saya kasih bukti juga rekaman dan chatingan, dia membela suaminya bahwasanya suaminya tidak berselingkuh,” kata Sakkeus.
Sakkeus berharap kasus tersebut dapat segera dituntaskan. Dia meminta Polda Sumut memberikan hukuman kepada Kompol Alsen karena diduga telah melanggar kode etik Polri.
“Harapan saya, Kompol Alsen harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena-mena, karena aparat kepolisian pengayom masyarakat bukan pengayom istri orang,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs