Medan(MedanPunya) Polda Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Batu Bara Zahir terkait kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, penahanan Zahir ini sempat ditangguhkan setelah Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditangkap pagi tadi. Dia belum memerinci lokasi penangkapan Zahir.
“Betul, tadi subuh,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan menahannya
“Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU,” sebutnya.
“Saat ini, dalam proses pemeriksaan tambahan, kemungkinan akan dilakukan penahanan,” sambung mantan Kapolres Biak Papua itu.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyelidiki kasus kecurangan PPPK di Kabupaten Batu Bara TA 2023. Sejauh ini, ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keenamnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara, Faisal selaku adik Zahir, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, dan Zahir.
Setelah berstatus tersangka, Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada akhirnya, penyidik menetapkan Zahir sebagai DPO. Surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus.
Setelah menjadi DPO, Zahir yang juga Ketua DPC PDIP Batu Bara itu menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 12 Agustus 2024.
“Mantan Bupati Batubara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK,” kata Hadi, Rabu (21/8).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya langsung memeriksa Zahir usai menyerahkan diri. Setelah diperiksa, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
“Namun, usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya
Setelah itu, pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada 15 Agustus.
Meski berstatus tersangka, Zahir tetap mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Batu Bara ke KPU.***dtc/mpc/bs