Pematangsiantar(MedanPunya) Sujito, mantan Calon Wali Kota Siantar pada Pilkada tahun 2016 lalu, yang bayar tentara bunuh wartawan dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (6/1).
Sujito dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Marasalem Harahap.
Sidang beragendakan tuntutan ini berlangsung di Ruang Cakra PN Simalungun.
Firmansyah menyampaikan perbuatan Sujito telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sujito) dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap JPU Firmansyah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena.
JPU Firmansyah menguraikan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan ini adalah perbuatan Sujito dan kawan-kawan telah menghilangkan nyawa orang lain, pembunuhan juga dilakukan dengan berencana secara sempurna dan belum adanya perdamaian dengan keluarga korban.
Sementara itu, adapun alasan yang meringankan, ujar Firmansyah, Sujito mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berusia lanjut.
“Terdakwa juga berusia lanjut,” ujar JPU Firmansyah.
Dalam perkara ini, Firmansyah juga menuntut pidana seumur hidup terhadap Yudi Fernando Pangaribuan, karyawan Sujito di tempat hiburan malam KTV Ferrari, yang membonceng Awal Siagian untuk mengeksekusi Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (18/6/2021).
Awal Siagian sendiri yang merupakan oknum TNI-AD dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) telah meninggal dunia dalam masa penahanan di RS Putri Hijau Medan, Minggu (12/9/2021).
Praka Awal Siagian meninggal dengan keluhan awal nyeri di dada dan mual.
Sekadar informasi, kronologi pembunuhan berawal dari pemberitaan negatif yang saban kali diterbitkan Marsal atas aktivitas hiburan malam di KTV Ferrari milik Sujito.
Upaya perdamaian sendiri sempat disampaikan Sujito dengan memberikan uang Rp 1 juta/bulan untuk Marsal.
Hanya saja, komitmen kedua pihak tak berlangsung lama. Marsal kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta/bulan atau dua butir pil ekstasi.
Sujito yang berang kemudian meminta Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian untuk memberi pelajaran terhadap Marsal.
Marsal Harahap sendiri ditemukan di dalam mobilnya yang beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Ia mendapat luka tembak di paha dan mengeluarkan banyak darah sehingga meninggal dunia.***trb/mpc/bs