Kamis, 26 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Calon Wali Kota Siantar yang Bayar Tentara Bunuh Wartawan Dituntut Seumur Hidup

Kamis, 6 Januari 2022
kanal Daerah
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pematangsiantar(MedanPunya) Sujito, mantan Calon Wali Kota Siantar pada Pilkada tahun 2016 lalu, yang bayar tentara bunuh wartawan dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (6/1).

Sujito dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Marasalem Harahap.

Sidang beragendakan tuntutan ini berlangsung di Ruang Cakra PN Simalungun.

Firmansyah menyampaikan perbuatan Sujito telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sujito) dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap JPU Firmansyah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena.

JPU Firmansyah menguraikan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan ini adalah perbuatan Sujito dan kawan-kawan telah menghilangkan nyawa orang lain, pembunuhan juga dilakukan dengan berencana secara sempurna dan belum adanya perdamaian dengan keluarga korban.

Sementara itu, adapun alasan yang meringankan, ujar Firmansyah, Sujito mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berusia lanjut.

“Terdakwa juga berusia lanjut,” ujar JPU Firmansyah.

Dalam perkara ini, Firmansyah juga menuntut pidana seumur hidup terhadap Yudi Fernando Pangaribuan, karyawan Sujito di tempat hiburan malam KTV Ferrari, yang membonceng Awal Siagian untuk mengeksekusi Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (18/6/2021).

Awal Siagian sendiri yang merupakan oknum TNI-AD dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) telah meninggal dunia dalam masa penahanan di RS Putri Hijau Medan, Minggu (12/9/2021).

Praka Awal Siagian meninggal dengan keluhan awal nyeri di dada dan mual.

Sekadar informasi, kronologi pembunuhan berawal dari pemberitaan negatif yang saban kali diterbitkan Marsal atas aktivitas hiburan malam di KTV Ferrari milik Sujito.

Upaya perdamaian sendiri sempat disampaikan Sujito dengan memberikan uang Rp 1 juta/bulan untuk Marsal.

Hanya saja, komitmen kedua pihak tak berlangsung lama. Marsal kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta/bulan atau dua butir pil ekstasi.

Sujito yang berang kemudian meminta Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian untuk memberi pelajaran terhadap Marsal.

Marsal Harahap sendiri ditemukan di dalam mobilnya yang beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Ia mendapat luka tembak di paha dan mengeluarkan banyak darah sehingga meninggal dunia.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pembunuhanPilkada 2016wartawan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Babak Baru Pascabentrok TNI dengan Warga Saor Matio, Kodam I/BB Akan Cari Jalan Tengah

Berita Berikutnya

Terkait Status COVID-nya, Messi Dituduh Tak Hormati Pochettino

Related Posts

Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana