Emak-emak di Gunungsitoli Curi Uang-Emas Senilai Rp 23 Juta Milik Bos

Gunungsitoli(MedanPunya) Seorang wanita inisial DH alias Ina Harta (39) mencuri uang dan emas milik bosnya di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut). Total uang dan emas itu senilai Rp 23 juta.

“Pelaku bekerja sebagai karyawan di toko kelontong milik korban,” kata Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, Jumat (22/3).

Osidihugo mengatakan pencurian itu terjadi di toko korban Niatu Gea alias Ina Hasrat (40) di Pasar Nou Gunungsitoli. Korban baru mengetahui adanya pencurian itu pada (14/3). Sementara pelaku diamankan pada Sabtu (16/3).

Pencurian itu terungkap usai korban hendak pamit pulang dan ingin meminjam uang Rp 100 ribu kepada korban. Lalu, saat korban hendak mengambil uang di dalam tas yang disimpannya di dalam lemarinya, korban tidak lagi menemukan kotak perhiasan miliknya yang diletakkan di lemari itu.

Korban sempat bertanya kepada pelaku soal itu, tetapi pelaku mengaku tidak mengambil barang-barang tersebut. Adapun barang-barang korban yang hilang, yakni cincin emas senilai Rp 4.450.000, gelang emas Rp 14.500.000 dan uang senilai Rp 5 juta.

“Korban juga sempat menanyakan kepada karyawan lainnya, namun mereka tidak mengambil ataupun melihat barang yang hilang tersebut,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporkan ke Polres Nias. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki kasus tersebut dengan menyisir toko-toko emas diduga tempat pelaku menjual perhiasan itu.

Berdasarkan keterangan salah satu pemilik toko emas, pelaku memang sempat datang ke tokonya untuk mengecek emas yang dicurinya itu asli atau tidak. Pihak kepolisian pun menyamar dengan menghubungi pelaku dan menyuruhnya datang ke toko emas tersebut.

Selang beberapa waktu, pelaku pun datang ke toko emas itu. Setelah tiba, pelaku langsung diamankan.

“Kepada tim, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya bahwa emas yang dicuri itu telah digadaikan di Pegadaian Cabang Gunungsitoli sebesar Rp 15 juta. Tim mendatangi pegadaian itu dan mendapatkan bukti-bukti berupa surat gadai yang menguatkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian,” jelasnya.

Osidihugo menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut motif pelaku mencuri harta bosnya itu. Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga memiliki banyak utang.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Nias untuk dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

“Infonya, tersangka ini banyak utang,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version