Emosi Diejek, Pria di Simalungun Tikam Teman Sekampung

Simalungun(MedanPunya) Seorang pria berinisial AJ (35) ditangkap pihak kepolisian. AJ diringkus karena menikam teman sekampungnya NN (34) karena emosi diejek.

“Tersangka AJ berhasil diamankan dari perkampungan di Desa Kuta Usang Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo dalam keterangannya, Rabu (3/8).

Rachmat mengatakan penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari ibu korban. Peristiwa itu terjadi pada 31 Juli 2022 malam di salah satu warung tuak di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Awalnya, ibu korban berinisial DM (69) warga Kelurahan Saribudolok menjelaskan kepada penyidik malam itu dua orang teman anaknya memberitahu bahwa anaknya NN (34) telah dianiaya oleh AJ yang juga warga Saribudolok.

Sebelum dianiaya, NN dan AJ sempat berselisih paham sehingga bertengkar dan beradu mulut. AJ lalu menikam NN dengan sebilah pisau.

“Dengan cara menikamkan sebilah pisau/belati ke pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” ujar Rachmat.

Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bethesda untuk mendapatkan perawatan sementara AJ melarikan diri ke Kabupaten Dairi dengan cara menumpang kendaraan yang lewat.

Kemudian, tim Jatanras Polres Simalungun melakukan koordinasi dan mendapat informasi dari personel Polres Dairi bahwa pelaku berada di Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegangan. Petugas pun langsung meluncur dan pada Senin (1/8) malam, AJ berhasil ditangkap.

AJ lalu diperiksa dan menerangkan bahwa dirinya emosi karena sering diejek oleh korban.

“Dari keterangan terlapor/tersangka AJ menerangkan bahwa benar, dirinyalah yang telah melakukan penikaman terhadap NN lantaran korban selalu mengejek dan mengancam terlapor sehingga terlapor merasa emosi di,” ujar Rachmat.

AJ mengaku pada saat melarikan diri malam itu membawa dengan membawa pisau menuju rumah tulangnya. Setelah sampai, dia pun membuang pisau yang digunakan menikam NN ke dalam sungai.

Selanjutnya, AJ diboyong oleh petugas ke Mapolres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version