Gadaikan Motor untuk Foya-foya, Pria di Sergai Dilaporkan Pacar ke Polisi

Seirampah(MedanPunya) Seorang pria di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), inisial RFP (23) dilaporkan pacarnya Fadilla (19) ke kantor polisi. Pasalnya, RPF diam-diam menggadaikan sepeda motor Fadilla.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing mengatakan korban dan pelaku berstatus berpacaran. RFP tega menggadaikan sepeda motor pacarnya untuk berfoya-foya.

“Untuk berfoya-foya, pelapor dan tersangka RFP ini berpacaran,” kata Iptu Maruli, Jumat (4/8).

Maruli menyebut peristiwa itu berawal pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban yang baru saja selesai bekerja dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor korban.

Setelah mengantar korban pulang, pelaku kembali membawa sepeda motor korban dengan alasan akan mengantarkan korban bekerja esok harinya. Pelaku pun datang menjemput korban keesokannya.

Namun, saat itu, pelaku menjemput korban tidak menggunakan sepeda motor korban, melainkan sepeda motor lain. Pelaku beralasan bahwa motor korban tengah dipinjam oleh temannya.

Selang beberapa hari, sepeda motor korban tak juga kunjung dikembalikan oleh pelaku. Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Firdaus pada 30 Juli 2023.

“Merasa keberatan karena sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan, dan RFP juga tak bisa dihubungi, akhirnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” jelasnya.

Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian lalu memburu keberadaan pelaku. RFP akhirnya berhasil diamankan sehari setelah kasus itu dilaporkan ke polisi.

“Tersangka RFP diamankan di Jalan Lintas Sei Rampah pada 31 Juli sekira pukul 13.30 WIB,” kata Maruli.

Maruli menyebut peristiwa itu berawal pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban yang baru saja selesai bekerja dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor korban.

Setelah mengantar korban pulang, pelaku kembali membawa sepeda motor korban dengan alasan akan mengantarkan korban bekerja esok harinya. Pelaku pun datang menjemput korban keesokannya.

Namun, saat itu, pelaku menjemput korban tidak menggunakan sepeda motor korban, melainkan sepeda motor lain. Pelaku beralasan bahwa motor korban tengah dipinjam oleh temannya.

Selang beberapa hari, sepeda motor korban tak juga kunjung dikembalikan oleh pelaku. Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Firdaus pada 30 Juli 2023.

“Merasa keberatan karena sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan, dan RFP juga tak bisa dihubungi, akhirnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” jelasnya.

Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian lalu memburu keberadaan pelaku. RFP akhirnya berhasil diamankan sehari setelah kasus itu dilaporkan ke polisi.

“Tersangka RFP diamankan di Jalan Lintas Sei Rampah pada 31 Juli sekira pukul 13.30 WIB,” kata Maruli.

Saat diinterogasi, RFP mengakui perbuatannya telah menggadaikan sepeda motor pacarnya. Sepeda motor itu digadaikannya sebesar Rp 2,5 juta.

“Saat ini, tersangka RFP dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Firdaus untuk proses pemeriksaan lanjut,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version