Padangsidempuan(MedanPunya) Polres Padang Sidempuan meringkus RA alias Willy (22) DPO kasus pembunuhan pemilik warung kopi di Padangsidimpuan.
Warga Desa Muara Tais II, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan diringkus karena membunuh pemilik warung.
Willy ditangkap di Dusun II Rambungan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang setelah 3 bulan buron.
“Setelah tiga bulan lebih lakukan pencarian terhadap Willy akhirnya Tekab mendapat informasi terkait keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, Jumat (8/7).
Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan Sidempuan AKP Bambang Priyatno menuturkan, pembacokan bermula saat korban, Ismail (62) sedang berjualan kopi di warungnya di Jalan Jenderal AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua Kota Padang Sidempuan, Selasa 29 Maret dini hari.
Di sini korban didatangi pelaku yang memesan kopi.
Namun lantaran korban sedang beres-beres dan sudah dinihari, dia menolak menerima pesanan Willy dan menyuruhnya pulang.
Tak terima disuruh pulang, Willy kemudian mengambil parang dan membacok korban secara membabi-buta hingga akhirnya korban dibawa ke RS Metta Medika Padang Sidempuan dan meregang nyawa.
Akibat pembacokan ini korban pun mengalami luka bacok kepala bagian belakang, tangan kanan dan kiri dan hidungnya.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku pun terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.
“Atas perbuatannya, Willy bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.***dtc/mpc/bs