Tebingtinggi(MedanPunya) Polisi akhirnya menahan Dora Silalahi, pemilik toko yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atas dugaan perbudakan anak dibawah umur yang dia pekerjakan di toko miliknya yang ada di Jalan MJ Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan, Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dora ditahan kepolisian pada Rabu (23/11) semalam. Namun saat hendak ditahan, Dora dilaporkan sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Di rawat di rumah sakit Bhayangkara,” kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP, Junisar Silalahi, Kamis (24/11).
Junisar menambahkan, karena kondisi terlapor yang sakit, pihaknya masih melakukan penangguhan penahanan terhadap Dora yang masih menjalani perawatan.
“Lagi bantar (penangguhan masa tahanan) karena sakit,” ujarnya.
Sebelumnya kasus perbudakan anak di bawah umur yang terjadi di toko Dora Silalahi yang ada jalan MJ Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi terbongkar usai adanya video pengakuan seorang anak yang disekap dalam kamar dengan kondisi kelaparan.
Dua orang anak di bawah umur asal Kota Sibolga ternyata sudah empat tahun berada di rumah Dora yang masih memiliki hubungan keluarga.
Selain disuruh bekerja, kedua anak tersebut juga kerap mengalami kekerasan. Kedua korban merupakan kakak beradik berinisial RMS (17) dan SPM (10).
Selama menetap di sana, korban dipekerjakan sebagai pelayan toko yang menjual minuman keras hingga larut malam tanpa digaji.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kota Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba mengatakan, kasus tersebut terbongkar usai adanya video seorang petugas PJKA Tebingtinggi yang melihat RMS dikurung dalam sebuah ruangan berterali besi di lantai dua rumah Dora dalam kondisi kelaparan.
Petugas PJKA yang kasihan melihat korban lalu merekam pembicaraan keduanya dan memberi makanan kepada korban.
Mengetahui keberadaan korban, LPAI kemudian mendatangi toko tersebut dan melakukan pendampingan terhadap korban.
LPAI pun lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Tebingtinggi untuk menjemput keduanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tebingtinggi sejak 21 Oktober 2022 kemarin.***trb/mpc/bs