Tanjungbalai(MedanPunya) HS alias U (47) dan MA alias FN (24) yang berstatus ibu dan anak kompak jadi pengedar sabu di Kota Tanjungbalai.
Karena meresahkan, ibu dan anak yang jadi pengedar sabu ini akhirnya diamankan petugas Polres Tanjungbalai.
Adapun ibu dan anak pengedar sabu ini ditangkap di rumahnya yang ada di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, ibu dan anak pengedar sabu ini ditangkap pada Kamis (27/10) kemarin.
“Saat rumah tersangka kami gerebek, tersangka FN mengambil satu plastik hitam dan membuangnya ke atas rumah warga,” kata Yusuf.
Ketika dicek, ternyata plastik hitam itu berisikan 48 bungkus sabu seberat 9,38 gram.
Selain menemukan sabu dalam plastik, polisi juga menemukan dua unit timbangan elektrik dan dua buah dompet yang berisikan sabu seberat 118 gram.
“Kami juga menemukan uang sebesar Rp 127.900.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, ia menjual sabu secara paketan mulai harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Pengakuannya, barang haram tersebut didapatnya dari seorang lelaki warga Tanjungbalai yang saat ini masih kami incar,” pungkasnya.***trb/mpc/bs