Jakarta(MedanPunya) Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menjanjikan Rp 1,5 miliar untuk penyidik KPK yang berasal dari Polri itu untuk ‘mengamankan’ perkara yang menjeratnya. Mengintip isi garasinya hanya cocok untuk berkocek tebal.
Dicek dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syahrial menyetorkan LHKPN periodik 2020 pada 4 Februari 2021. Syahrial diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 11,6 miliar.
Tertulis dalam LHKPN, Syahrial memiliki delapan bidang tanah di daerah Tanjungbalai dan Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Keseluruhannya ditaksir senilai Rp 9,1 miliar.
Sementara untuk urusan isi garasi, ia memiliki empat unit mobil dan enam unit motor. Totalnya mencapai Rp 1,78 miliar.
Sepeda motor dari isi garasinya itu dari model klasik hingga motor gede. Semuanya atas perolehan sendiri. Berikut rinciannya;
Pertama, Vespa tahun 1978 ditaksir nilainya mencapai Rp 17 juta.
Kedua, Honda CG 110, motor klasik honda yang mengusung Over Head Valve (OHV) ini ditaksir nilainya mencapai Rp 10 juta.
Ketiga, Honda 90 Z. Motor klasik Honda penerus dari S90 lansiran tahun 1966 ini dimiliki Syahrial dengan taksiran harga Rp 10 juta.
Keempat, Honda 70. Ini merupakan motor bebek legendaris Honda, Syahrial memiliki Honda 70 tahun 1976 yang ditaksir Rp 10 juta.
Kelima, motor gede asal negeri paman sam, Harley-Davidson tahun 2012. Hanya modelnya tidak disebutkan terperinci. Motor tersebut memiliki taksiran Rp 390 juta.
Beralih ke mobil. Syahrial lebih senang memiliki mobil sport utility vehicles (SUV) ketimbang multi purpose vehicles (MPV). Semuanya atas hasil sendiri. Mereknya pun beragam, berikut daftarnya;
Pertama, Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 ditaksir harganya Rp 310 juta.
Kedua, Jeep Wrangler tahun 2008, SUV kekar keluaran asal AS ini ditaksir Rp 440 juta.
Ketiga, Mercedes-Benz Sedan tahun 1965, tidak disebutkan jenis dan modelnya. Tapi harganya setara mobil baru LMPV, yakni Rp 220 juta.
Keempat, Honda CR-V tahun 2018, paling muda di antara mobilnya. Harga ditaksir Rp 365 juta.
Diberitakan sebelumnya, Syahrial telah berstatus tersangka di KPK untuk kasus penyuapan penyidik KPK AKP Robin. Pemberian suap itu lantaran Syahrial memiliki kasus hukum di KPK dan berniat agar kasus itu tidak ditindaklanjuti.
KPK menduga Syahrial telah memberi suap Rp 1,3 miliar dari total Rp 1,5 miliar yang disepakati. Menurut KPK, Syahrial mengenal AKP Robin dari pertemuan di rumah Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR pada Oktober 2020. Saat itu, AKP Robin diperkenalkan ke Syahrial oleh Azis untuk membantu menyetop kasus yang menjerat Syahrial. Dalam aksinya AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain yang juga menjadi tersangka.***dtc/mpc/bs