Jadi Pengedar Sabu-Punya Air Gun Ilegal, ASN di Nias Barat Ditangkap

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap EKa Prasetiawan, seorang ASN di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut), karena menjadi pengedar narkoba. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sebuah air gun ilegal milik Eka.

“Eka Prasetiawan merupakan seorang PNS. Tersangka menggunakan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu Gulo, Senin (5/6).

Restu mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bawosao’lo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada 30 Mei 2023 dini hari. Penangkapan terhadap Eka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Setelah diselidiki, petugas lalu bergerak menuju rumah Eka untuk melakukan penggerebekan.

“Personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku Eka dan mengamankan dua orang lainnya yang pada saat tersebut sedang berada di rumah Eka,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik berisi sabu-sabu. Saat dilakukan tes urine, Eka dan dua rekannya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“Setelah dilakukan test urine, Eka dan dua rekannya FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menemukan senjata air gun milik Eka. Senjata tersebut tidak memiliki surat izin lengkap.

“Diamankan juga satu pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa sura-surat, sebuah tabung gas berwarna silver untuk air gun, dan kotak puluru mimis berwarna kuning emas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Eka telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Eka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

“Terhadap Eka ditetapkan menjadi tersangka dan dalam penahanan di RTP Polres Nias,” pungkas Restu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version