Jadi Tersangka, Bupati Langkat Diperiksa di Kasus Kepemilikan Satwa

Jakarta(MedanPunya) Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ini merupakan kali pertama Terbit diperiksa sebagai tersangka di kasus ini.

“Hari ini (16/6), sebagaimana penetapan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP atau Bupati Langkat sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA (Sumber Daya Alam) Hayati dan Ekosistemnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/6).

Pemeriksaan itu, lanjut Ali, akan dilakukan oleh pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil (ASN) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ali menjelaskan Terbit akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” sambung Ali.

“Tempat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB,” sambungnya.

Ali menjelaskan, pemeriksaan Terbit yang dilakukan oleh Penyidik PNS tersebut merupakan salah satu bentuk fasilitasi pemeriksaan dari pihak KPK. Hal ini menunjukkan koordinasi dan sinergi antar penegak hukum.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP (49), Bupati Langkat nonaktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, Kamis (9/6).

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut, dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022,” sambungnya.

Subhan mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPK untuk bisa memeriksa TRP lebih lanjut. Hal ini karena TRP saat ini menjadi tahanan di KPK dalam kasus suap.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” jelas Subhan.

Sebelumnya diberitakan, ada tujuh satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari KPK.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version