Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Labuhanbatu(MedanPunya) Kejaksaan menggeledah kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Labuhanbatu. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu TA 2022-2024 yang saat ini tengah disidik.

“Iya, benar (digeledah),” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun, Rabu (21/1).

Sabri mengatakan selain menggeledah kantor dinas itu, pihaknya juga menggeledah Kantor Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu. Penggeledahan kedua lokasi ini dilakukan Selasa (13/1).

Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah tersebut.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi alat bukti. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan laptop diduga berkaitan dengan dana hibah yang dimaksud,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, tim penyidik masih fokus untuk memfaktakan terkait dugaan korupsi itu, termasuk juga menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Belum (ada tersangka), kita mengungkap faktanya dulu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Labuhanbatu menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu TA 2022-2024. Kasi Pidus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan kini kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik.

“Jumat, 2 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran Dana Hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu TA 2022- 2024,” kata Sabri, Jumat (2/1).

Sabri mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi itu. Hasilnya, ditemukan dugaan pidana dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dugaan modus korupsi tersebut adalah memalsukan tanda tangan, kuitansi, mark-up jumlah peserta dan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan pengutipan kepada peserta pramuka, padahal tidak tercantum dalam aturan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version