Jaksa Teliti Berkas 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dari kepolisian. Berkas delapan tersangka itu pun tengah diteliti.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara delapan tersangka itu diserahkan pada Minggu lalu. Saat ini, kata Yos, sedang diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkara tersebut.

Delapan berkas itu milik tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana yang juga menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka TRP, kita baru menerima SPDP-nya,” ujar Yost, Senin (6/6).

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” tambah Yos.

Yos menjelaskan bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, jaksa menunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya.

“Setelah dilakukan penelitian oleh tim Jaksa Bidang Pidum Kejati Sumut, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” sebut Yos.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Maret lalu.

Dari deretan tersangka itu, nama anak sulung Terbit, Dewa Perangin Angin masuk dalam daftar. Mereka semua ditahan beberapa hari setelah penetapan tersangka.

Terbit Rencana sendiri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia ditahan di Rutan KPK di Jakarta.

Pada perkembangannya, sejumlah oknum aparat baik polisi dan tentara juga diperiksa dalam kasus ini. Lima polisi telah diperiksa dan mendapat saksi disiplin. Baru-baru ini, 10 prajurit TNI juga diperiksa. Lima di antaranya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi Militer.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

“Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini,” kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version