Senin, 5 Juni 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Terbit Rencana dalam Kasus Satwa Liar Dilindungi

Rabu, 26 April 2023
kanal Daerah
1
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menolak seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (26/4), kasus kepemilikan satwa liar dilindungi.

Menurut jaksa, poin-poin yang disampaikan penasehat hukum diantaranya soal dakwaan kesatu dan kedua yang dinilai sama atau disebut copy-paste.

Jaksa menganggap penasehat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin kurang teliti dalam membaca dawaan JPU.

Di mana JPU dalam dakwaannya baik dawaan pertama dan kedua, telah menguraikan perbuatan terdakwa sesuai unsur-unsur pasal pidana yang didakwakan.

Sehingga mengenai nota keberatan penasehat hukum yang menyatakan dakwaan JPU kabur, tidak perlu dipertimbangkan.

“Dan yang kedua soal penasehat hukum menyebutkan alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten. Dan berkaitan alamat terdakwa sudah secara jelas disebutkan identitas terdakwa yaitu, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ujar JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara.

Oleh karena itu, dakwaan JPU memenuhi peraturan perundangan, sehingga yang disampaikan penasehat hukum bahwa JPU tidak cermat menyebut alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten adalah tidak berdasar, harus ditolak.

“Dalam tanggapan ini kami memohon kepada majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar JPU Jimmy Carter.

“Dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa Terbit Rencana,” sambungnya.

Setelah mendengar pendapat JPU, ketua majelis pun akan melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan terkait eksepsi terdakwa Terbit Rencana Peranginangin.

“Sidang kita tunda dan kita lanjutkan pada, Kamis (4/5),” ujar Ledis sembari mengetuk palu.

Sementara itu, Muhammad Arrasyid Ridho selaku penasehat hukum Terbit Rencana di luar persidangan angkat bicara.

“Hari ini agenda sidang kita tanggapan atas eksepsi yang kita sampaikan pada agenda persidang sebelumnya. Semua poin-poin yang kita masukkan di dalam eksepsi itu semuanya ditanggapi oleh jaksa. Dan jaksa membantah semua eksepsi yang telah kita sampaikan,” ujar Ridho.

Lanjut Ridho, pihaknya menanggapinya, itu hak dari JPU berbeda pendapat.

Tapi pada prinsipnya penasehat hukum Terbit Rencana tetap sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada eksepsi tersebut sesuai poin-poinnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejari Langkatsatwa liarTerbit Rencana Peranginangin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Arus Balik, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Melonjak

Berita Berikutnya

‘Man City Masih Jauh di Atas Arsenal’

Related Posts

Daerah

PGI Sebut Jemaat Gereja di Binjai Dibubarkan Paksa saat Beribadah

Rabu, 31 Mei 2023
Daerah

Pria yang Laporkan Perselingkuhan Wakapolres Binjai Dipolisikan

Rabu, 31 Mei 2023
Daerah

Cabuli 9 Siswi, Guru Ngaji di Labura Ditangkap

Selasa, 30 Mei 2023
Daerah

Jambret Tas Pemotor Berisi Uang Rp 68 Juta, Pria di Simalungun Ditangkap

Senin, 29 Mei 2023
Daerah

Polisi Gerebek Lokasi Judi Omzet Ratusan Juta di Binjai, 50 Orang Diamankan

Senin, 29 Mei 2023
Daerah

Sempat Kritis, Robot Meninggal Dunia Usai Dirawat Setelah Kepalanya Dibelah Pakai Kapak

Kamis, 25 Mei 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mac Allister Menuju Liverpool, Kirim Surat Perpisahan Dulu ke Brighton

Jumat, 2 Juni 2023

PGI Sebut Jemaat Gereja di Binjai Dibubarkan Paksa saat Beribadah

Rabu, 31 Mei 2023

Minta Jokowi Tidak Cawe-cawe, Warga Demu di Depan DPRD Sumut

Rabu, 31 Mei 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana