Kamis, 3 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Terbit Rencana dalam Kasus Satwa Liar Dilindungi

Rabu, 26 April 2023
kanal Daerah
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menolak seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (26/4), kasus kepemilikan satwa liar dilindungi.

Menurut jaksa, poin-poin yang disampaikan penasehat hukum diantaranya soal dakwaan kesatu dan kedua yang dinilai sama atau disebut copy-paste.

Jaksa menganggap penasehat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin kurang teliti dalam membaca dawaan JPU.

Di mana JPU dalam dakwaannya baik dawaan pertama dan kedua, telah menguraikan perbuatan terdakwa sesuai unsur-unsur pasal pidana yang didakwakan.

Sehingga mengenai nota keberatan penasehat hukum yang menyatakan dakwaan JPU kabur, tidak perlu dipertimbangkan.

“Dan yang kedua soal penasehat hukum menyebutkan alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten. Dan berkaitan alamat terdakwa sudah secara jelas disebutkan identitas terdakwa yaitu, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ujar JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara.

Oleh karena itu, dakwaan JPU memenuhi peraturan perundangan, sehingga yang disampaikan penasehat hukum bahwa JPU tidak cermat menyebut alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten adalah tidak berdasar, harus ditolak.

“Dalam tanggapan ini kami memohon kepada majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar JPU Jimmy Carter.

“Dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa Terbit Rencana,” sambungnya.

Setelah mendengar pendapat JPU, ketua majelis pun akan melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan terkait eksepsi terdakwa Terbit Rencana Peranginangin.

“Sidang kita tunda dan kita lanjutkan pada, Kamis (4/5),” ujar Ledis sembari mengetuk palu.

Sementara itu, Muhammad Arrasyid Ridho selaku penasehat hukum Terbit Rencana di luar persidangan angkat bicara.

“Hari ini agenda sidang kita tanggapan atas eksepsi yang kita sampaikan pada agenda persidang sebelumnya. Semua poin-poin yang kita masukkan di dalam eksepsi itu semuanya ditanggapi oleh jaksa. Dan jaksa membantah semua eksepsi yang telah kita sampaikan,” ujar Ridho.

Lanjut Ridho, pihaknya menanggapinya, itu hak dari JPU berbeda pendapat.

Tapi pada prinsipnya penasehat hukum Terbit Rencana tetap sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada eksepsi tersebut sesuai poin-poinnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejari Langkatsatwa liarTerbit Rencana Peranginangin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Arus Balik, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Melonjak

Berita Berikutnya

‘Man City Masih Jauh di Atas Arsenal’

Related Posts

Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025

Premier League Pakai AI Microsoft untuk Analisa Pertandingan

Rabu, 2 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana