Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Terbit Rencana dalam Kasus Satwa Liar Dilindungi

Stabat(MedanPunya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menolak seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (26/4), kasus kepemilikan satwa liar dilindungi.

Menurut jaksa, poin-poin yang disampaikan penasehat hukum diantaranya soal dakwaan kesatu dan kedua yang dinilai sama atau disebut copy-paste.

Jaksa menganggap penasehat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin kurang teliti dalam membaca dawaan JPU.

Di mana JPU dalam dakwaannya baik dawaan pertama dan kedua, telah menguraikan perbuatan terdakwa sesuai unsur-unsur pasal pidana yang didakwakan.

Sehingga mengenai nota keberatan penasehat hukum yang menyatakan dakwaan JPU kabur, tidak perlu dipertimbangkan.

“Dan yang kedua soal penasehat hukum menyebutkan alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten. Dan berkaitan alamat terdakwa sudah secara jelas disebutkan identitas terdakwa yaitu, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ujar JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara.

Oleh karena itu, dakwaan JPU memenuhi peraturan perundangan, sehingga yang disampaikan penasehat hukum bahwa JPU tidak cermat menyebut alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten adalah tidak berdasar, harus ditolak.

“Dalam tanggapan ini kami memohon kepada majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar JPU Jimmy Carter.

“Dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa Terbit Rencana,” sambungnya.

Setelah mendengar pendapat JPU, ketua majelis pun akan melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan terkait eksepsi terdakwa Terbit Rencana Peranginangin.

“Sidang kita tunda dan kita lanjutkan pada, Kamis (4/5),” ujar Ledis sembari mengetuk palu.

Sementara itu, Muhammad Arrasyid Ridho selaku penasehat hukum Terbit Rencana di luar persidangan angkat bicara.

“Hari ini agenda sidang kita tanggapan atas eksepsi yang kita sampaikan pada agenda persidang sebelumnya. Semua poin-poin yang kita masukkan di dalam eksepsi itu semuanya ditanggapi oleh jaksa. Dan jaksa membantah semua eksepsi yang telah kita sampaikan,” ujar Ridho.

Lanjut Ridho, pihaknya menanggapinya, itu hak dari JPU berbeda pendapat.

Tapi pada prinsipnya penasehat hukum Terbit Rencana tetap sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada eksepsi tersebut sesuai poin-poinnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version