Sabtu, 12 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Jual 8 Ribu Ekstasi Tak Bertuan, 2 Nelayan Asal Labuhanbatu Ditangkap

Selasa, 16 Agustus 2022
kanal Daerah
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Kisaran(MedanPunya) Dua orang nelayan asal Kabupaten Labuhanbatu harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap karena akan menjual 8 ribu ekstasi yang sebelumnya mereka temukan saat melaut.

Tertangkapnya dua pria tersebut oleh Satuan Narkoba Polres Asahan setelah keduanya berusaha menjual temuan barang haram itu, dan ternyata pembelinya adalah polisi yang melakukan penyamaran.

“Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang kita dapatkan adanya orang yang akan menjual pil ekstasi dalam jumlah banyak dan anggota melakukan penelusuran,” kata Waka Polres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/8).

Polisi kemudian bergerak cepat mengejar informasi itu, hingga akhirnya janjian untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD) dengan keduanya pada tanggal 12 Agustus 2022 pukul 17:00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka ini mereka adalah nelayan dan menemukan barang (pil ekstasi) tersebut saat menjaring ikan beberapa hari sebelumnya. Namun ini masih kita dalami,” kata Juliani.

Kedua nelayan tersebut masing – masing bernama Zulpan (52) dan Rojab (52). Kepada Polisi, keduanya mengaku tergoda menjual ekstasi itu demi mendapatkan uang dalam jumlah banyak. Mereka pun sempat kebingungan untuk menjualnya hingga akhirnya kabar penjualan ribuan butir ekstasi dalam jumlah besar itu diterima oleh Personel Satuan Narkoba Polres Asahan.

“Jumlah seluruhnya ada 8.837 butir. Terdiri dari dua plastik, satu plastik jumlahnya tiga ribuan dan satu plastik lagi berisi empat ribuan butir,” terangnya.

Kepada Polisi, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan, keduanya pun menyesal dan mengakui kesalahannya. Keduanya, kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ekstasiLabuhanbatunelayanPolres Asahan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Blokir 107 Rekening Judi Online di Cemara Asri

Berita Berikutnya

Penjelasan Kepala Bappeda Medan soal Keberadaan Tugu Titik Nol, Pasti Bakal Direvitalisasi

Related Posts

Daerah

Pemkab Deli Serdang Berikan Rp 2,3 M untuk Bangun Aula Kacabri Pancur Batu

Jumat, 11 Juli 2025
Daerah

Kesal Ditegur, Pria Sabet Koordinator Angkutan di Siantar Pakai Sajam

Jumat, 11 Juli 2025
Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pria di Medan Tewas Lompat dari Fly Over, Istri Ditemukan dengan Luka Tusuk

Jumat, 11 Juli 2025

Harga TBS-CPO di Sumut Mulai Menguat, Kini Dipatok di Atas Rp 3300/Kg

Jumat, 11 Juli 2025

Warga Disebut Tertembak Polisi saat Tawuran di Medan, Ini Kata Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana