Rantauprapat(MedanPunya) Polisi menangkap Edi Syahputra (45) di Selat Malaka. Edi merupakan tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari LP Labuhan Bilik pada 2018.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Satpol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir.
“Edi Syahputra, warga Kecamatan Panai Hilir, merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020, dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka,” kata Deni kepada wartawan, Senin (2/11).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan Edi kabur bersama 14 orang tahanan lainnya pada 13 April 2018. Ke-15 orang itu merupakan tahanan titipan Satnarkoba Polres Labuhanbatu di LP Labuhan Bilik.
Mereka kabur dengan cara merusak asbes ruangan tahanan. Setelah itu, ke-15 orang tersebut memanjat keluar gedung melompati tembok.
Pengejaran kemudian dilakukan. Satu per satu tahanan yang kabur ditangkap polisi.
“Dua orang pada waktu itu berhasil ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman. Dua orang meninggal dunia,” ujar Martualesi.
Kembali soal Edi. Dia kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu. Berkas perkara Edi disebut sudah lengkap dan segera disidangkan.
“Terhadap 10 orang tersangka yang masih dalam pelarian diimbau agar menyerahkan diri karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilakan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya,” ujar Martualesi.***dtc/mpc/bs