Nias Selatan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo, terkait dengan dugaan kasus korupsi dana desa. Total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 965 juta.
“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 965.349.541,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli, Rabu (12/11).
Alex memerinci kades tersebut berinisial AD, sedangkan bendahara berinisial YD. Tersangka AD sudah lebih dulu ditahan oleh kejaksaan, sementara tersangka YD ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, pada Selasa (11/11).
“Penetapan tersangka beberapa Minggu lalu. Kemarin kita panggil dia (YD) sebagai tersangka, kita ambil keterangan dan kita lakukan penahanan,” sebutnya.
Alex menjelaskan bahwa uang yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka adalah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.
“Tersangka (YD) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa bersama-sama dengan tersangka AD selaku Kepala Desa Hilimaenamolo Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs
