Lubukpakam(MedanPunya) M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak masih percaya diri menggugat Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah dipecat Bupati secara resmi Yusuf Batubara pun telah mendaftarkan gugatan pada, Senin (16/6). Ia mengaku begitu optimis dengan gugatannya ini.
“Ya optimislah, hari Senin kemarin sudah kita daftarkan. Harapan saya ya dikembalikan hak-hak saya,” kata M Yusuf Batubara, Rabu (18/6).
Dalam perkara ini, M Yusuf Batubara sudah mempunyai penasehat hukum untuk mendampinginya. Timnya sudah mengumpulkan data-data untuk menghadapi sidang kedepannya. Disebut segala arahan yang dikeluarkan oleh Inspektorat juga telah diikutinya.
“Waktu RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD kan sudah dikasih tau juga kalau saya sudah mengembalikan uangnya. 10 hari setelah keputusan Inspektorat keluar ya saya kembalikan,” kata M Yusuf Batubara.
Yusuf tidak menampik kalau Inspektorat sudah beberapa kali mendapatkan temuan atas pengelolaan keuangan desa. Sebelum temuan ditahun 2024 juga ada temuan di tahun 2023. Potensi kerugian negara sudah dikembalikan sebelum batas waktu.
“Yang tahun 2024 sudah saya kembalikan besarannya Rp 248 juta. Kalau yang tahun 2023 Rp 10,8 juta.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mendapatkan surat panggilan (relaas) dari PTUN Medan. Disebut karena pemberhentian Kades Paluh Kurau itu sudah sesuai dengan ketentuan ditegaskan Pemkab pun siap untuk menghadapi gugatan ini. “Belum ada panggilan ke kita sampai sekarang. Kalau digugat ya siap saja kita,” ucap Muslih.
Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution sebelumnya sempat memberikan penegasan kalau pemberhentian M Yusuf Batubara sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini lantaran beberapa kali Inspektorat menemukan temuan dari pengelolaan keuangan Dana Desa. Dianggap kalau M Yusuf Batubara telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pribadi.
“Banyak tindakan-tindakan yang melanggar larangan dan kewajiban dan dilakukan pengulangan-pengulangan. Kami Pemkab tidak semana-mena sudah pakai pertimbangan-pertimbangan matang. Kalau diuji di PTUN kami siap. Kami sebenarnya suka damai tapi kalau perang (pengadilan) kami siap,” ujar Edwin Nasution.
Mantan Kabag Hukum Pemkab ini mengatakan sebelumnya M Yusuf juga sudah pernah membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun apa yang sudah pernah dilakukan tetap saja diulangi ditahun berikutnya. Terakhir didapat temuan 244 juta. Untuk hal lain Edwin menyebut tidak bisa membuka lebih rinci di RDP namun apabila ada upaya hukum mereka siap untuk membukanya di pengadilan.
“Jangankan Kades, Bupati dan Gubernur saja bisa diberhentikan sesuai Undang-Undang. Kami sudah meyakini apa yang kami buat tidak semana-mena. Tidak ada kami menzolimi ini,” kata Edwin.***trb/mpc/bs