Selasa, 8 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kades yang Dipecat Gugat Bupati Deli Serdang ke PTUN Medan

Rabu, 18 Juni 2025
kanal Daerah
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak masih percaya diri menggugat Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Setelah dipecat Bupati secara resmi Yusuf Batubara pun telah mendaftarkan gugatan pada, Senin (16/6). Ia mengaku begitu optimis dengan gugatannya ini.

“Ya optimislah, hari Senin kemarin sudah kita daftarkan. Harapan saya ya dikembalikan hak-hak saya,” kata M Yusuf Batubara, Rabu (18/6).

Dalam perkara ini, M Yusuf Batubara sudah mempunyai penasehat hukum untuk mendampinginya. Timnya sudah mengumpulkan data-data untuk menghadapi sidang kedepannya. Disebut segala arahan yang dikeluarkan oleh Inspektorat juga telah diikutinya.

“Waktu RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD kan sudah dikasih tau juga kalau saya sudah mengembalikan uangnya. 10 hari setelah keputusan Inspektorat keluar ya saya kembalikan,” kata M Yusuf Batubara.

Yusuf tidak menampik kalau Inspektorat sudah beberapa kali mendapatkan temuan atas pengelolaan keuangan desa. Sebelum temuan ditahun 2024 juga ada temuan di tahun 2023. Potensi kerugian negara sudah dikembalikan sebelum batas waktu.

“Yang tahun 2024 sudah saya kembalikan besarannya Rp 248 juta. Kalau yang tahun 2023 Rp 10,8 juta.

Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mendapatkan surat panggilan (relaas) dari PTUN Medan. Disebut karena pemberhentian Kades Paluh Kurau itu sudah sesuai dengan ketentuan ditegaskan Pemkab pun siap untuk menghadapi gugatan ini. “Belum ada panggilan ke kita sampai sekarang. Kalau digugat ya siap saja kita,” ucap Muslih.

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution sebelumnya sempat memberikan penegasan kalau pemberhentian M Yusuf Batubara sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini lantaran beberapa kali Inspektorat menemukan temuan dari pengelolaan keuangan Dana Desa. Dianggap kalau M Yusuf Batubara telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pribadi.

“Banyak tindakan-tindakan yang melanggar larangan dan kewajiban dan dilakukan pengulangan-pengulangan. Kami Pemkab tidak semana-mena sudah pakai pertimbangan-pertimbangan matang. Kalau diuji di PTUN kami siap. Kami sebenarnya suka damai tapi kalau perang (pengadilan) kami siap,” ujar Edwin Nasution.

Mantan Kabag Hukum Pemkab ini mengatakan sebelumnya M Yusuf juga sudah pernah membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun apa yang sudah pernah dilakukan tetap saja diulangi ditahun berikutnya. Terakhir didapat temuan 244 juta. Untuk hal lain Edwin menyebut tidak bisa membuka lebih rinci di RDP namun apabila ada upaya hukum mereka siap untuk membukanya di pengadilan.

“Jangankan Kades, Bupati dan Gubernur saja bisa diberhentikan sesuai Undang-Undang. Kami sudah meyakini apa yang kami buat tidak semana-mena. Tidak ada kami menzolimi ini,” kata Edwin.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Bupati Deli SerdangPTUN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemeriksaan Selesai, Barang Penumpang Pesawat Saudi Dipastikan Tak Ada Bom

Berita Berikutnya

Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana