Kanit Narkoba Jual Sabu Tangkapan, Uang Dibagi di Warung Tuak Dipakai Foya-foya

Tanjungbalai(MedanPunya) Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Wariono disebut menjual sabu hasil tangkapan seberat 19 kilogram pada sejumlah bandar narkoba.

Setelah berhasil jual sabu tangkapan, Wariono mengumpulkan sejumlah anak buahnya di warung tuak yang ada di Kota Tanjungbalai.

Di warung tuak itu, Wariono kemudian membagi-bagikan uang penjualan sabu pada bandar narkoba.

Menurut anggota Polres Tanjungbalai bernama Rizky Ardiansyah, uang yang dibagi Wariono sebesar Rp 22,5 juta.

“Katanya untuk uang rokok,” terang Rizky Ardiansyah, Rabu (15/12) di PN Tanjungbalai.

Rizky sempat bertanya, darimana uang tersebut berasal.

Saat itu, Warino mengatakan bahwa uang yang dibagikan adalah rezeki.

“Biasanya memang ada uang capek. Tapi enggak sebanyak itu Yang Mulia. Saya sempat tanyakan uang dari mana, tapi dibilangnya rezeki,” kata Rizky pada hakim Salomo Ginting.

Dalam persidangan ini pula terungkap, bahwa uang hasil penjualan narkoba yang dibagi-bagikan itu dipakai untuk foya-foya mabuk-mabukan di sejumlah kafe.

“Di BAP kamu bilang untuk berfoya-foya. Apakah benar itu,” tanya hakim Salomo.

Menjawab pertanyaan itu, Rizky yang juga terdakwa dalam kasus ini menganggukkan kepala.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Salomo Ginting geram dengan 11 bintara anggota Polres Tanjungbalai yang berbisnis narkoba.

Selain kesal karena aparat penegak hukum jualan narkoba, hakim juga geram lantaran pengedar sabu dijadikan rusa atau informan.

Bahkan, 11 bintara Polres Tanjungbalai mengajak sejumlah pengedar narkoba itu berbisnis sabu.

“Boyot, Tile dan Tele ini informan kalian? Kalian semua kenal dengan tiga orang ini,” tanya hakim pada Rizky, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Menjawab pertanyaan hakim, Rizky yang juga terdakwa dalam kasus ini mengaku bahwa dirinya tidak begitu mengenal Boyot, Tile dan Tele.

Menurutnya, tiap anggota kepolisian punya ‘rusa’ atau informan yang berbeda-beda.

“Saya tidak begitu kenal, karena setiap anggota memiliki informannya masing-masing,” kata Rizky.

Lantas, hakim bertanya ulang, kenapa para polisi malah berbisnis dengan para ‘rusa’ tersebut.

“Ini nama ketiganya sering menjadi DPO di sidang narkoba. Ini kalian jumpai, bukan kalian tangkap. Berarti selama ini kalian lindungi mereka ini,” kata Salomo.

Salomo menduga, bahwa Unit I Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai selama ini sengaja melindungi sejumlah pengedar narkoba, demi meraup keuntungan pribadi.

Hakim pun meminta jaksa penuntut umum (JPU), agar melaporkan fakta persidangan pada Kapolres Tanjungbalai.

Hakim meminta jaksa, agar menceritakan soal ulah anggotanya yang melindungi pengedar dan pemain narkoba.

“Pak jaksa, laporkan ini ke Kapolres ya. Tolong disampaikan segera,” kata hakim pada JPU Rikardo Simanjuntak.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan masing-masing terdakwa.

Mereka adalah Joshua, Kuntoro, Wariono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto, Tuharno, Syahril, dan Khoirudin.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version