Medan(MedanPunya) Kepala Polda Sumut, Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi menyebut, otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan.
Hal tersebut diungkapkan Agung pada Senin (15/7) di Mapolda Sumut usai Apel Patuh Toba 2024.
Dikatakan Agung, saat ini pihaknya masih menguatkan fakta-fakta yang sudah didapat, terkait kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV itu.
“Kami tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kami sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Setahu saya ada kasus pembunuhan,” kata Agung.
Dia menjelaskan, temuan tersebut dikuatkan lagi dengan pemeriksaan lanjutan. Salah satunya pemeriksaan psikologis.
Polisi, kata dia, menyiapkan metode agar bisa menangkap apa yang ada dalam pikiran, dan kepribadian pelaku.
“Dan, kami bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan. Kami terus berupaya agar kemudian kasus ini tuntas-setuntasnya,” kata Agung.
Berbagai informasi yang masuk juga masih diverifikasi agar cakupannya tidak hanya pada hal-hal umum tetapi hal lain yang lebih mendalam.
“Terkait motif, nanti kita akan memastikan apa yang menjadi motif melalui penggalian psikiater,” kata Agung.
Diberitakan sebelumnya, rumah Rico di Jalan Nibung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024 dinihari.
Kejadian itu mengakibatkan Sempurna, istrinya Efrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan cucunya Louin Arlando Situngkir (3), tewas.***kps/mpc/bs