Lubukpakam(MedanPunya) Terdakwa Syalihin GP alias Lihin (40) kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Hingga saat ini terdakwa masih belum ditangkap kembali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan hingga saat ini tahanan yang kabur di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih dalam pencaharian.
“Saat ini masih dilakukan pencaharian, melibatkan masyarakat dan pihak Polri, kami mengimbau agar terdakwa supaya menyerahkan diri,” ucap Rizaldi.
Rizaldi mengatakan pada saat tahanan kabur, tahanan masih menjalani sidang tuntutan di PN Lubuk Pakam.
“Kemarin itu masih sidang tuntutan, dengan tuntutan hukuman mati,” tambahnya.
Ia juga mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah ada kelalaian petugas dalam mengawal tahanan. Ia mengatakan masih meminta klarifikasi.
“Tahanan itu, kalau kita sedikit lengah ia akan berusaha kabur, itulah mau dilihat dulu apakah ada kelalaian. Kita masih minta klarifikasi dan sudah dilakukan pemeriksaan internal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Syalihin kabur setelah menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam, Selasa (27/1). Warga Aceh ini diproses dalam kasus peredaran ganja sebanyak 214 kilogram. Sebelum kabur itu, Syalihin menjalani persidangan dengan agenda replik.
Dari hasil pengecekan CCTV, terdakwa kabur dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.***dtc/mpc/bs
