Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Binjai(MedanPunya) Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Ralasen ditahan penyidik Kejari Binjai pada, Selasa (3/3) sore. Ralasen ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan wewenang dan kekuasaan yang memberi keuntungan pribadi senilai Rp 2,8 miliar, dan ditahan di Lapas Binjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian menyatakan, tersangka ditahan atas surat perintah penahanan nomor: Prin-492/L.2.11./Fd.2/03/2026.

“Tersangka ini ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pada pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada tahun 2022 sampai April 2025,” ujar Ronald, Rabu (4/3).

Lanjut Ronald, tersangka diangkat sebagai kepala dinas atas surat keputusan wali kota nomor: 188.45-51/K/Tahun 2022 pada 20 Januari.

Keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan atau ‘anak main’ berinisial SH, AR dan DA.

Modusnya melalui penawaran proyek dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi sebagai biaya pembuatan kontrak.

Namun hasil dalam pendalaman penyidik, proyek yang ditawarkan tidak ada di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Sumber kegiatan proyek yang ditawarkan tersangka, diduga berasal dari dana insentif fiskal.

Namun, dana segar dari Kementerian Keuangan atau APBN itu diduga digeser yang berbuntut Ralasen ditumbalkan menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

“Tersangka atau melalui orang kepercayaan menerima uang dari 10 penyedia atau rekanan pada November 2024 sampai tahun 2025 dengan total keseluruhan Rp 2,8 miliar. Uang yang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening sebesar Rp 1,2 miliar,” ujar Ronald.

Setelah menerima uang, menurut Ronald, tersangka membuat surat perintah kerja (SPK).

Ronald menambahkan, tersangka baru dapat dilakukan penahanan karena sebelumnya diketahui menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bundar Thamrin, Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Medan Sunggal.

“Di mana yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan pada jantung selama proses penyidikan. Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan tenaga kesehatan dari RSUD Djoelham,” kata Ronald.

“Dan hasilnya, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” sambungnya.

Penyidik Kejari Binjai menjerat Ralasen dengan sangkaan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12B dan lebih subsidair pasal 9.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version