Rabu, 4 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
kanal Daerah
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Ralasen ditahan penyidik Kejari Binjai pada, Selasa (3/3) sore. Ralasen ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan wewenang dan kekuasaan yang memberi keuntungan pribadi senilai Rp 2,8 miliar, dan ditahan di Lapas Binjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian menyatakan, tersangka ditahan atas surat perintah penahanan nomor: Prin-492/L.2.11./Fd.2/03/2026.

“Tersangka ini ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pada pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada tahun 2022 sampai April 2025,” ujar Ronald, Rabu (4/3).

Lanjut Ronald, tersangka diangkat sebagai kepala dinas atas surat keputusan wali kota nomor: 188.45-51/K/Tahun 2022 pada 20 Januari.

Keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan atau ‘anak main’ berinisial SH, AR dan DA.

Modusnya melalui penawaran proyek dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi sebagai biaya pembuatan kontrak.

Namun hasil dalam pendalaman penyidik, proyek yang ditawarkan tidak ada di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Sumber kegiatan proyek yang ditawarkan tersangka, diduga berasal dari dana insentif fiskal.

Namun, dana segar dari Kementerian Keuangan atau APBN itu diduga digeser yang berbuntut Ralasen ditumbalkan menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

“Tersangka atau melalui orang kepercayaan menerima uang dari 10 penyedia atau rekanan pada November 2024 sampai tahun 2025 dengan total keseluruhan Rp 2,8 miliar. Uang yang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening sebesar Rp 1,2 miliar,” ujar Ronald.

Setelah menerima uang, menurut Ronald, tersangka membuat surat perintah kerja (SPK).

Ronald menambahkan, tersangka baru dapat dilakukan penahanan karena sebelumnya diketahui menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bundar Thamrin, Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Medan Sunggal.

“Di mana yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan pada jantung selama proses penyidikan. Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan tenaga kesehatan dari RSUD Djoelham,” kata Ronald.

“Dan hasilnya, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” sambungnya.

Penyidik Kejari Binjai menjerat Ralasen dengan sangkaan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12B dan lebih subsidair pasal 9.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejari BinjaiKota BinjaiRalasen Ginting
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Berita Berikutnya

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Related Posts

Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026
Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana