Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Tapsel 2019, 9 Saksi Diperiksa

Tapsel(MedanPunya) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) memanggil sembilan orang terkait penggunaan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapsel 2019. Kejaksaan menduga dana Rp 800 juta tersebut diselewengkan oleh pengurus KNPI Tapsel periode 2018-2021.

“Masih dimintai keterangan, full data dan full bucket, dari orang-orang yang terlibat. Siapa yang terlibat, berarti pelaksana dari kegiatan-kegiatan itu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel Samandhohar Munthe ketika dimintai konfirmasi Jumat (24/12).

Samandhohar menyebutkan, dari sembilan orang tersebut, beberapa di antaranya merupakan pengurus KNPI Tapsel periode 2018-2021. Salah satunya adalah Nasrul Siregar, yang ketika itu menjabat bendahara.

Samandhohar menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan masih dalam tahap pemeriksaan bukti-bukti dokumen. Pemeriksaan itu, kata dia, belum menyentuh bukti fisik ataupun bukti pendukung lainnya.

“Berdasarkan informasi kita saat ini, ada 14 kegiatan yang dilaporkan menggunakan dana hibah itu. Ini masih perlu kita dalami, apakah ada yang fiktif atau ada yang di-markup. Masih kita selidiki. Termasuk memeriksa pihak-pihak lainnya,” ujar Kasi Intel.

Samandhohar menyebut pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan menengarai ada penyelewengan pemanfaatan dana hibah tersebut. Pemeriksaan terhadap sembilan orang itu dilakukan sejak akhir November hingga pertengahan Desember.

“Ada, kita melakukan lidik tentu karena ada indikasi. Termasuk meminta keterangan sembilan orang itu,” kata Samandhohar.

Adapun Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Tapsel ketika itu (periode 2018-2021) diketuai oleh Hajrul Aswat Siregar dan Dolly Pasaribu sebagai sekretaris. Dolly Pasaribu saat ini merupakan Bupati Tapsel hasil Pilkada 2020.

Pada 2019, Pemkab Tapsel memberi hibah Rp 800 juta kepada KNPI Tapsel. Pada saat itu, jumlah yang diterima KNPI ini merupakan jumlah dana hibah terbesar untuk ukuran kabupaten/kota di Sumut.

Penggunaan dana hibah inilah yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejari Tapsel. Penyelidikan itu dilakukan setelah keluarnya surat perintah penyelidikan Nomor 02/L:35/PD.1/11/2021.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version