Kejari Usut Dugaan Pungli Kadisdik Padang Sidempuam ke 49 Guru PPPK

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan tengah mengusut informasi adanya dugaan pungutan liar terhadap 49 guru honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan pungli itu disebut dilakukan oleh Kadis Pendidikan Padang Sidempuan Muhamamd Lutfi.

“Dari informasi Kejari Padang Sidempuan, kejari melakukan pengembangan informasi (pungli),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Taringan, Selasa (27/6).

Adapun pengembangan informasi itu masih dalam pokok dugaan pungli yang dilakukan Kadisdik Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar. Pengembangan informasi itu pun tengah dikerjakan bidang intelejen Kejari Padang Sidempuan.

“(Pengembangan informasi masih seputar) terkait pungli. (Dilakukan) di bidang intelijen (Kejari Padang Sidempuan),” terangnya.

Yos menegaskan bahwa Kejari Padang Sidempuan belum ada meminta keterangan dari pihak terkait kasus ini, termasuk para guru PPPK yang diduga menjadi korban.

“Mereka (Kejari Padang Sidempuan) belum ada lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Diketahui kasus ini berawal saat Ombudsman Sumut menerima aduan dugaan pungli yang dilakukan Kadis Pendidikan Padang Sidempuan, Muhammad Lutfi. Ombudsman kemudian memanggil Lutfi untuk dimintai klarifikasi.

“Iya, dugaan mal administrasi permintaan uang yang dilakukan Kadisdik kepada guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar,Sabtu (27/5).

Abyadi menyebutkan puluhan guru honorer yang sudah lulus PPPK melaporkan ke dia soal adanya pungli. Mereka diminta sekitar Rp 30 juta per orang.

Uang tersebut diminta agar surat permohonan rencana penempatan (SPRP) dikeluarkan oleh Kadisdik. Surat tersebut merupakan bagian berkas untuk pengurusan SK pengangkatan dari Wali Kota Padang Sidempuan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version