Kejatisu Tangkap Buron Koruptor Mantan Kadis PUPR Siantar

Pematangsiantar(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap buron terpidana korupsi revitalisasi pasar Siantar Martoba. Terpidana yang merupakan mantan Kadis PUPR Pematangsiantar, Jhonson Tambunan, dibekuk di tempat kosnya di Bandung, Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan Jhonson diamankan Tim Tabur Kejati Sumut pada Rabu (26/1) malam di Bandung, Jawa Barat. Dia dibekuk petugas terkait eksekusi putusan kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004. Dia diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba pada 1999 dengan nilai proyek Rp 451.159.500.

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp 18.537.031,67,” sebut Yos, Kamis (27/1).

Yos menambahkan terpidana sudah ditetapkan masuk DPO sejak 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Pada 24 Maret 2003, majelis hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan.

Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, Terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” sebut Yos.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version