Pematangsiantar(MedanPunya) Dua wanita hamil di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena terlibat pengeroyokan seorang pemuda bernama Setiawan. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pria yang disebut merupakan pacar wanita tersebut.
Adapun keempat pelaku itu, yakni DRS alias Dwi (26), RS alias Ryan, Nur alias Asna (25), dan IPSS alias Cika.
“Benar ada penangkapan empat orang pelaku pengeroyokan tersebut. Dua pelaku laki-laki sudah dilakukan penahanan, sedangkan dua pelaku perempuan tidak ditahan karena kondisi hamil,” kata Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk, Rabu (24/1).
Ricardo mengatakan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (19/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara para pelaku ditangkap Minggu (21/1) dini hari.
Kejadian itu berawal saat pelaku DRS mendatangi korban ke kedai tuak di Jalan Rondahaim untuk mengklarifikasi permasalahannya dengan kawan-kawan korban. Namun, saat itu korban mengatakan hal itu dibahas besok saja karena mereka sudah dalam kondisi mabuk tuak.
Korban pun beranjak dari tempat duduknya untuk kembali ke rumahnya. Namun, tiba-tiba pelaku DRS mencegat korban dan langsung memukulinya. Tak lama, sejumlah pelaku lainnya datang dan ikut menganiaya korban.
“Korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir luka, mata sebelah kanan luka, dagu luka dan kepala sebelah kiri luka mengeluarkan darah,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap para pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan Rondahaim.
Ricardo mengatakan kedua wanita itu berpacaran dengan pelaku dan dihamili. Berdasarkan keterangan pelaku DRS, motif dirinya memukuli korban karena sempat melihat pacarnya, Nur terlibat cekcok dengan korban. Namun, Ricardo belum memerinci motif percekcokan Nur dan korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku Dwi, bahwasanya dia memukul korban karena pacarnya yang bernama Nur cekcok mulut dengan korban. Pelaku Dwi dan korban saat itu juga dalam pengaruh minuman tuak,” ujarnya.
Usai ditangkap, keempatnya diboyong ke Polsek Siantar Martoba. Terhadap pelaku Nur dan IPSS tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi hamil. Namun, keduanya dijamin oleh keluarganya tidak akan lari dan dikenakan wajib lapor.
“Keempat pelaku akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs