Selasa, 13 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua Grib Labuhanbatu Big Boss Narkoba Ditangkap Gegara Bakar Rumah Wartawan

Rabu, 9 Oktober 2024
kanal Daerah
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Labuhanbatu(MedanPunya) Ketua Ormas DPC Grib Labuhanbatu Khairul Arifin ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba. Selain kasus narkoba, Khairul juga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu.

“Iya (Ketua Ormas Grib). Tersangka yang menyuruh untuk melakukan pelemparan, pengerusakan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Rabu (9/10).

Rivanda mengatakan peristiwa itu berawal pada 16 dan 17 Maret 2024. Saat itu, korban Junaidi yang merupakan salah satu wartawan di Labuhanbatu mendatangi tempat diduga lokasi peredaran narkoba, bersama dengan rekannya.

“Tujuannya untuk melakukan investigasi. Selanjutnya korban membuat posting-an di akun Facebook dan status WhatsApp,” ujarnya.

Rivanda menyebut usai mengunggah hal itu, korban mendapatkan teror. Lalu, pada Kamis (21/3) sekira pukul 01.45 WIB, rumah dan mobil korban dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa itu lalu dilaporkan korban ke kantor polisi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menangkap pelaku Endar Muda Siregar (EMS) selaku eksekutor pembakaran tersebut. Sementara pelaku Khairul ditangkap di Jambi pada Minggu (29/9).

“EMS yang menerima perintah untuk melakukan pelemparan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban. Tersangka KA memberikan upah Rp 15 juta kepada pelaku EMS,” kata Rivanda.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu menyebut motif para pelaku membakar rumah korban karena tidak terima dengan pemberitaan korban soal peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Khairul Arifin. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Diduga peristiwa pembakaran tersebut terjadi terkait adanya pemberitaan atau posting-an korban tentang peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan yang diduga dikendalikan oleh KA,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ketua Ormas Labuhanbatu Khairul Arifin, yang merupakan DPO kasus narkoba. Ia ditangkap saat mendarat di Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan Khairul ditangkap pada Minggu (29/9) berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu. Ia langsung digiring ke Mapolda Jambi.

“Ketika DPO tersebut keluar dari pesawat langsung kami amankan,” kata Kombes Andri, Senin (30/9).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan DPO yang diamankan itu merupakan ‘big boss’ atau bandar narkoba dari beberapa tersangka. Dia sudah kurang lebih dua bulan menjadi buron polisi.

“DPO ini adalah bandar narkoba yang sudah diterbitkan pada bulan Agustus 2024. Namun tersangka ini sudah kami cari semenjak bulan Mei,” ujarnya.

“DPO tersebut adalah Big Boss dari pada tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: narkobaormas gribPolres Labuhanbatu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ditangkap Usai Suruh Yesus Potong Rambut, Ratu Entok Juga Pernah Hina Perawat

Berita Berikutnya

Waket DPRD Laporkan Masinton soal Penganiayaan dan Pelecehan Seksual

Related Posts

Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Pria Bawa Balita Diserang Begal Bersajam di Batu Bara, Motor-Uang Dirampas

Rabu, 7 Mei 2025
Daerah

2 Pencuri Kuningan Tugu Dayok Mirah Siantar, Pemkot Rugi Rp 70 Juta

Selasa, 6 Mei 2025
Daerah

Siswa SMP di Deli Serdang yang Tewas di Parit Diduga Korban Pembunuhan, Begini Kata Polisi

Senin, 5 Mei 2025
Daerah

Jalan Lintas Berastagi-Kabanjahe Rusak dan Berlubang padahal Baru Diperbaiki

Senin, 5 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Inggris Dipastikan Punya 6 Wakil di Liga Champions 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana