Ketua Grib Labuhanbatu Big Boss Narkoba Ditangkap Gegara Bakar Rumah Wartawan

Labuhanbatu(MedanPunya) Ketua Ormas DPC Grib Labuhanbatu Khairul Arifin ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba. Selain kasus narkoba, Khairul juga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu.

“Iya (Ketua Ormas Grib). Tersangka yang menyuruh untuk melakukan pelemparan, pengerusakan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Rabu (9/10).

Rivanda mengatakan peristiwa itu berawal pada 16 dan 17 Maret 2024. Saat itu, korban Junaidi yang merupakan salah satu wartawan di Labuhanbatu mendatangi tempat diduga lokasi peredaran narkoba, bersama dengan rekannya.

“Tujuannya untuk melakukan investigasi. Selanjutnya korban membuat posting-an di akun Facebook dan status WhatsApp,” ujarnya.

Rivanda menyebut usai mengunggah hal itu, korban mendapatkan teror. Lalu, pada Kamis (21/3) sekira pukul 01.45 WIB, rumah dan mobil korban dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa itu lalu dilaporkan korban ke kantor polisi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menangkap pelaku Endar Muda Siregar (EMS) selaku eksekutor pembakaran tersebut. Sementara pelaku Khairul ditangkap di Jambi pada Minggu (29/9).

“EMS yang menerima perintah untuk melakukan pelemparan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban. Tersangka KA memberikan upah Rp 15 juta kepada pelaku EMS,” kata Rivanda.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu menyebut motif para pelaku membakar rumah korban karena tidak terima dengan pemberitaan korban soal peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Khairul Arifin. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Diduga peristiwa pembakaran tersebut terjadi terkait adanya pemberitaan atau posting-an korban tentang peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan yang diduga dikendalikan oleh KA,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ketua Ormas Labuhanbatu Khairul Arifin, yang merupakan DPO kasus narkoba. Ia ditangkap saat mendarat di Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan Khairul ditangkap pada Minggu (29/9) berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu. Ia langsung digiring ke Mapolda Jambi.

“Ketika DPO tersebut keluar dari pesawat langsung kami amankan,” kata Kombes Andri, Senin (30/9).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan DPO yang diamankan itu merupakan ‘big boss’ atau bandar narkoba dari beberapa tersangka. Dia sudah kurang lebih dua bulan menjadi buron polisi.

“DPO ini adalah bandar narkoba yang sudah diterbitkan pada bulan Agustus 2024. Namun tersangka ini sudah kami cari semenjak bulan Mei,” ujarnya.

“DPO tersebut adalah Big Boss dari pada tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version