Medan(MedanPunya) Ali (54) bernasib lebih baik dari koleganya, kakek Isnardi (74) yang dihukum mati. Majelis hakim berkeyakinan keduanya berkomplot mengedarkan 70 kg sabu dari Langkat ke Kota Tebing Tinggi. Bedanya, Ali hanya dihukum 19 tahun penjara.
Kasus bermula saat kakek Isnardi diperintahkan oleh Adi untuk mengedarkan 70 kg sabu pada 14 Agustus 2019. Tujuannya yaitu melakukan estafet narkoba dari Langkat menuju Kota Tebing Tinggi.
Sabu itu akan dimasukkan ke tiga ban ukuran besar. Isnardi bersama Ali membeli ban bekas untuk membawa sabu itu.
Ban bekas itu kemudian dibawa menggunakan Grand Max bersama Ali. Saat mobil itu melintas di Jalan Megawati, Binjai, kendaraan itu diberhentikan oleh tim Polda Sumut. Ali dan Isnardi tidak berkutik dan diproses secara hukum.
Di persidangan terungkap bila pengiriman sabu itu selesai, mafia itu mendapatkan keuntungan Rp 500 juta. Isnardi mendapatkan jatah Rp 200 juta. Sisanya dibagi ke tim lain.
Pada 19 Februari 2020, Ali dituntut hukuman mati. Tuntutan itu tidak dipenuhi majelis hakim. Pada 23 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Binjai hanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Ali.
Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Medan?
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 362/Pid.Sus/2019/PN.Bnj,” ujar majelis tinggi yang dikutip dari putusan banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/6).
Duduk sebagai ketua majelis Sahman Girsang dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria. Majelis menilai memori banding dari jaksa, ternyata tidak ada mengemukakan hal-hal baru dan hanya merupakan pengulangan semata.
“Dan dan hal tersebut telah dipertimbangkan Pengadilan Tingkat Pertama dengan baik, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar majelis tinggi dengan suara bulat.
Beda Ali, beda Isnardi. Kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu dijatuhi hukuman mati.
Bagaimana dengan Adi? Hingga kini hilang tanpa jejak bak ditelan bumi. Polisi belum berhasil menangkapnya.***dtc/mpc/bs