Konflik Lahan di Puncak Siosar, Bupati Karo Buka Suara

Medan(MedanPunya) Polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka konflik lahan di Puncah 2000 Siosar, Kabupaten Karo. Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang pun buka suara soal masalah ini. Dia meminta kedua kubu menahan diri untuk tidak membuat keributan di Tanah Karo.

“Kepada masyarakat kami, kami mintakan agar lebih bersabar dan PT BUK (Bibit Unggul Karobitok) juga agar menjaga daripada tim-timnya. Jangan membuat satu keributan di Tanah Karo,” kata Cory di Mapolda Sumut.

Cory menceritakan, sebelum kejadian, Forkopimda Karo telah mengumpulkan kedua pihak. Saat itu, terjadi kesepakatan agar tidak membuat kegiatan di tempat atau lokasi sengketa.

“Tiga minggu sebelum kejadian, kami Forkopimda dan PT BUK dan juga dengan masyarakat Suka Maju telah membuat satu kesepakatan dan ditandatangani agar semuanya menahan diri dulu, jangan membuat satu kegiatan di tempat tersebut,” ujar Cory.

Namun, sebutnya, kesepakatan itu dilanggar oleh PT BUK. Perusahaan malah mengerahkan alat berat di lokasi.

“Tapi sangat disayangkan mungkin PT BUK juga tidak sabar dan juga masyarakat kami juga ingin yang di Suka Maju merasa di langgar barang kali, dimana PT BUK pada waktu itu bahwa ada alat berat di situ sehingga masyarakat kami dari Suka Maju merasa keberatan,” tambah Cory.

Cory pun meminta agar kedua belah pihak agar lebih bersabar lagi. Cory meminta agar tidak membuat keributan di Tanah Karo.

Sebelumnya polisi menangkap 17 orang diduga terkait konflik lahan di Puncak 2000 Siosar, Karo. Ke-17 orang itu pun ditetapkan jadi tersangka.

“Yang terjadi adalah bentrok antara kelompok masyarakat dalam hal ini orang-orang atau masyarakat atau pegawai dari pihak perusahaan PT BUK, dan sekelompok warga dari desa suka maju,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Ronny menjelaskan peristiwa itu terjadi sudah beberapa saat, namun puncaknya terjadi pada Selasa (17/5) di Puncak 2000 Siosar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tiga Panah. Pada saat itu, pihak perusahaan akan melaksanakan kegiatan di lokasi yang di klaim oleh miliknya. Perusahaan kemudian mendatangkan alat berat di lokasi tersebut.

“Ketika alat berat bekerja, sekelompok masyarakat dari Desa Suka Maju menghalangi pekerjaan tersebut sehingga situasi memanas. Dan saat situasi memanas, ada perbuatan atau tindakan yang kita anggap sebagai tindak pidana di situ, yaitu melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam sehingga terjadilah korban dari beberapa masyarakat dan juga dari pihak perusahaan,” sebut Ronny.

“Adapun korban dari pihak masyarakat itu ada tiga orang, kemudian dari pihak perusahaan ada satu orang,” ujar Ronny.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Polisi pun menangkap 17 orang yang terlibat dalam bentrokan tersebut sebagai tersangka.

Seluruh tersangka itu telah dilakukan dilakukan penahanan. Selain korban luka, kerugian materil juga berupa satu bangunan kedai di atas lahan tersebut, kemudian ada juga dibakarnya 12 unit sepeda motor, dan satu kendaraan milik masyarakat yang dirusak.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version