Jakarta (MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang untuk Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin berupa fee proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan seorang wiraswasta bernama Muhammad Yusuf Kaban di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3).
Kaban diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang untuk tersangka Terbit Rencana Perangin-angin berupa fee proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Langkat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/3).
Dalam kasus ini, Terbit diduga telah melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
“Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari lalu.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
“Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya,” sebut Ghufron.
Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 12021. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.***kps/mpc/bs