Jumat, 10 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Sita Uang Rp 48,5 M dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Senin, 29 April 2024
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Labuhanbatu(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 48,5 miliar dari Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumatera Utara Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan sejumlah tersangka lainnya.

Erik merupakan tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara Erik.

“Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48, 5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4).

Ali menuturkan, terdapat banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang panas tersebut. Salah satu di antaranya menggunakan nama Erik sendiri.

Penyidik kemudian meminta pihak perbankan memblokir rekening Erik dan pihak terkait. Mereka juga menyita rekening tersebut.

Ali berharap, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nantinya akan menyatakan bahwa uang itu dirampas untuk negara.

“Dalam rangka asset recovery,” ujar Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Erik, KPK juga menjerat anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka.

Kemudian, dua pihak swasta bernama Efendy Syahputra dan Fazar Syahputra juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Erik aktif campur tangan dalam pelaksanaan proyek di Labuhan Batu. Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5 sampai 15 persen dari anggaran proyek sebagai syarat.***kps/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: KPKLabuhan Batupenyuapan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Guardiola: Segala Hal Bisa Terjadi di Sisa Musim Ini

Berita Berikutnya

Pohon Tumbang Tutup Jalan Parapat-Siantar, Lalin Lumpuh Selama 2 Jam

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

FIFA Gocek Suporter Usai Bikin Kategori Tiket Piala Dunia 2026 Paling Mahal

Jumat, 10 April 2026

HUT TNI AU, Pesawat Kepresidenan Prabowo Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

Jumat, 10 April 2026

Netanyahu Akan Diadili Pekan Ini, Sempat Tertunda Imbas Perang Iran

Jumat, 10 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana