KPU Madina Lantik Pengganti 2 PPK Terlibat Dugaan Setoran saat Seleksi

Madina(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melantik Ade Imriati Pulungan dan Andi Ahmad sebagai pergantian antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Keduanya dilantik menggantikan 2 orang PPK yang dipecat karena dugaan setoran saat seleksi.

“Sudah dilantik (pengganti 2 orang yang dipecat),” kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan, Senin (22/7).

Ade Imriati dilantik sebagai anggota PPK Natal menggantikan AL. Sedangkan Andi Ahmad dilantik sebagai anggota PPK Sinunukan menggantikan AH.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya anggota PPK di Kabupaten Madina, Sumatera Utara, menyetor uang saat proses seleksi agar diloloskan. Jumlah uang yang disetor sebesar Rp 5 juta per orang.

Hal itu diketahui dari bukti transfer anggota PPK terpilih berinisial AL ke anggota PPK terpilih lainnya berinisial WN. Keduanya merupakan anggota PPK di kecamatan berbeda di Madina.

Uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 3 juta dengan narasi uang muka atau down payment (DP). AL dan WN sendiri dihubungkan oleh anggota PPK terpilih lainnya berinisial AH.

“Uang muka PPK, bg **,” demikian tertulis di catatan dalam bukti transfer yang dilihat, Rabu (29/5).

Dalam sebuah pesan WhatsApp, diketahui juga jika Rp 3 juta itu merupakan uang muka. Sedangkan Rp 2 juta lagi akan dibayar kemudian.

KPU Madina kemudian memeriksa 18 orang PPK terkait dugaan setoran uang itu pada Senin (3/6). Hasilnya, 3 orang PPK kemudian diperiksa lebih mendalam oleh KPU Madina.

Setelah diperiksa lebih mendalam, KPU Madina kemudian mengeluarkan surat keputusan nomor 2073 terkait putusan kasus tersebut. Surat keputusan tersebut berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Madina bernomor: 410/PP.04.2-BA/1213/4/2024.

“Penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024,” demikian tentang surat keputusan yang dilihat, Kamis (13/6).

Anggota PPK yang dipecat atas AL yang merupakan anggota PPK Natal dan AH yang merupakan anggota PPK Sinunukan. Sedangkan WN yang merupakan anggota PPK Sinunukan dijatuhi sanksi peringatan tertulis.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan membenarkan soal surat keputusan tersebut. Ikhsan membenarkan jika sanksi itu berdasarkan dugaan adanya setoran untuk diloloskan seleksi PPK.

“Iya (sanksi diberikan terkait dugaan setoran agar lolos seleksi PPK),” kata Muhammad Ikhsan saat dihubungi.

Berdasarkan pemeriksaan, AH mengaku jika dia meminta uang sebanyak Rp 5 juta ke AL dengan iming-iming lolos PPK. Hal itu disebut dilakukan oleh AH atas inisiatifnya karena sedang membutuhkan uang saat itu.

“Begini ceritanya, dari pemeriksaan itu bahwa si inisial AH ini dia meminta kepada inisial AL uang sebanyak Rp 5 juta dengan dikatakan akan lolos jadi PPK, di pemeriksaan itu dia (AH) mengaku itu adalah inisiatif dia sendiri karena saat itu dia butuh duit jadi si inisial AL ini juga percaya,” ucapnya.

AH kemudian meminta AL mengirim uang tersebut ke rekening milik WN. Kepada WN, AH mengaku uang tersebut dipinjamnya.

“Duitnya dikirim ke WN dan disampaikannya (AH) kepada WN itu bahwa masuk duit Rp 3 juta ke rekening kamu, itu saya pinjam,” ujarnya.

WN sendiri disebut memiliki usaha agen BRI Link dan AH sudah biasa memakai rekeningnya dalam transaksi keuangan. Ikhsan menyebutkan jika WN tidak mengetahui jika uang tersebut berkenaan dengan seleksi PPK, sehingga WN hanya diberikan peringatan tertulis.

“Iya dia (WN) tidak tahu dan si AH tidak bilang sama WN (soal uang itu setoran AL agar lolos PPK) dan si WN ini memang ada usaha BRI link dan biasa dipakai AH, jadi dia diberi sanksi peringatan agar lain kali hati-hati,” sebutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version