KPU Panggil 18 Anggota PPK di Madina soal Dugaan Setoran Rp 5 Juta

Madina(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memanggil 18 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan menyetor uang agar diloloskan saat seleksi. 18 anggota PPK tersebut dipanggil hari ini.

“18 orang PPK (dipanggil hari ini),” kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan, Senin (3/6).

Pemanggilan tersebut bagian dari penelusuran terkait dugaan setoran uang agar diloloskan sebagai anggota PPK. 18 dari 115 anggota PPK tersebut dipanggil berdasarkan inisial anggota PPK yang terlibat dugaan setoran uang pelicin tersebut.

“KPU Mandailing Natal sedang menelusuri inisial yang diberitakan media (AL, AH, WN) kepada 115 dengan memanggil PPK yang namanya cocok dengan inisial tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga menyetor uang saat proses seleksi agar diloloskan. Jumlah uang yang disetor sebesar Rp 5 juta per orang.

Hal itu diketahui dari bukti transfer anggota PPK terpilih berinisial AL ke anggota PPK terpilih lainnya berinisial WN. Keduanya merupakan anggota PPK di kecamatan berbeda di Madina.

Uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 3 juta dengan narasi uang muka atau down payment (DP). AL dan WN sendiri dihubungkan oleh anggota PPK terpilih lainnya berinisial AH.

“Uang muka PPK, bg **,” demikian tertulis di catatan dalam bukti transfer yang dilihat, Rabu (29/5).

Dalam sebuah pesan WhatsApp, diketahui juga jika Rp 3 juta itu merupakan uang muka. Sedangkan Rp 2 juta lagi akan dibayar kemudian.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version