Medan(MedanPunya) Pendaftaran bakal pasangan calon PDIP ditolak KPU saat mendaftar di masa perpanjangan di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Tapanuli Tengah (Tapteng). KPU Sumut menegaskan jika penolakan pendaftaran itu sudah sesuai dengan aturan.
“PDIP itu kan sebelumnya sudah menyatakan dukungan kepada salah satu paslon yang sudah mendaftar, kemudian di waktu perpanjangan dia menyatakan menarik diri dari dukungan terhadap paslon yang sudah mendaftar kemarin,” kata Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik, Jumat (6/9).
Raja menjelaskan jika partai politik atau gabungan partai politik memang diperbolehkan untuk menarik dukungan dari yang lama dan mencalonkan kandidat baru. Namun harus ada surat dari gabungan partai koalisi yang lama yang subtansinya mengizinkan suatu partai politik untuk mengusung calon yang baru sehingga bisa mendaftar.
“Boleh saja dia mencalonkan paslon baru, tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan itu dia mendapatkan kesepakatan dari partai koalisi yang pertama gabungan pendukung dari paslon yang sudah mendaftar, nah kalau dia mendapatkan surat kesepakatan itu yang substansinya mengizinkan untuk keluar dari koalisi itu, baru dia boleh mendaftar paslon baru, ini dia nggak terpenuhi sehingga KPU tidak bisa menerima,” jelasnya.
Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Keputusan KPU itu tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Aturan itu jelas tertuang di putusan 1229 itu, dia juknis bukan PKPU. Di juknis itu sudah diatur mekanisme bagi partai politik yang menarik dukungan terhadap paslon yang sudah melakukan pendaftaran,” ucapnya.
Meskipun demikian, Raja mempersilahkan jika PDIP mengajukan sengketa terhadap proses pendaftaran itu. Sebab mekanisme memang sudah diatur.
“Sebagai negara hukum kan tentu ada ruang yang disiapkan untuk partai politik atau paslon yang merasa tidak puas terhadap proses yang dilakukan oleh KPU tentu mereka kan punya kesempatan mau sengketa kan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, PDIP mengubah dukungan calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Calon yang didaftarkan PDIP itu kemudian ditolak KPU setempat dengan alasan terkendala aplikasi Silon.
Semula PDIP mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di Pilbup Tapteng. Kemudian di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi bersama Partai Buruh.
Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.
Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.
“Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak,” ucap Sarma dikutip dari siaran langsung YouTube KPU Tapteng, Rabu (4/9).
“Kami mau ada berita acara tertulis,” sambung Sarma.
Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.
Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.
“Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan,” ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.
Sedangkan Masinton menyebutkan jika PDIP dan Partai Buruh disebut sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu Tapteng. Dia juga mengaku sudah melapor ke DPP PDIP agar ada tindakan terkait persoalan ini.
“PDI Perjuangan bersama Partai Buruh berjuang sekuat-kuatnya agar hak-hak demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah tidak dirampok oleh kesemena-menaan KPU,” tutur Masinton.
“PDI Perjuangan dan Partai Buruh sedang melapor ke Bawaslu Tapanuli Tengah, agar KPU Tapanuli Tengah menerima pendaftaran pasangan calon Masinton-Mahmud. Serta kami juga sudah melapor ke DPP PDI Perjuangan, serta menyiapkan gugatan hukum kepada KPU Tapanuli Tengah dan KPU Pusat atas hilangnya Hak-hak Demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah,” sambungnya.***dtc/mpc/bs