KPU Samosir Digugat ke PTTUN Medan Terkait Ijazah Palsu Calon Kepala Daerah

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan kembali melanjutkan sidang gugatan terhadap KPU Samosir terkait dugaan ijazah palsu dari salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Samosir 2020.

Dalam sidang lanjutan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Dr Mirza Nasution yang dihadirkan tim kuasa hukum bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon menyoroti kinerja KPU Samosir.

“Di mana diduga kurang mengkroscek dan kurang bijak dalam melaksanakan persyaratan pemberkasan pencalonan bupati dan wakil bupati Samosir periode 2020. Sehingga muncul dugaan dokumen palsu oleh satu calon wakil bupati dalam perhelatan Pilkada di Samosir,” ujarnya, usai menghadiri sidang lanjutan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Mirza yang dihadirkan sebagai saksi ahli bersama empat orang saksi fakta yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pangururan, Teksin Simbolon dan perwakilan masyarakat Naris Sitanggang serta perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (AMPDS), Tunggul Sitanggang.

Sebelum memberikan keterangan, para saksi fakta ini diawali dengan pembacaan sumpah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kamer Togatorop.

Mirza mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya KPU jangan bekerja minimal namun bekerja lebih baik tanpa harus melewati kewenangan yang sudah ada.

Kedepan Mirza berharap KPU Samosir harus bekerja lebih baik lagi dengan memberikan penjelasan penjelasan kepada masyarakat yang melakukan protes dan melakukan aksi, supaya jangan ada masyarakat atau pihak yang tercedrai dalam berdemokrasi.

“Dalam situasi hukum berbangsa dan bernegara ini segala tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Samosir kepada KPU Samosir seyogianya harus direspon dengan tujuan untuk mengayomi masyarakatnya,” kata Mirza.

Saksi fakta lainnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pangururan, Teksin Simbolon menerangkan bahwasanya, menurut data yang ada di SMP Negeri 1 Pangururan bahwa salah satu siswa yang tamat pada tahun 1969 yakni Martua Sitanggang bukan Martua S.

Dan, menurut pengalamannya sebagai guru dari tahun 1994 dan saat ini menjadi kepala sekolah, nama yang sudah ada di ijazah SMP merupakan nama yang sudah tetap dari Ijazah SD.

“Biodata yang kami gunakan untuk melakukan penulisan nama untuk ijazah di tingkat SMP harus berdasarkan data ijazah dari SD, sehingga saat siswa itu masuk ke SMP, maka ijazah SD asli harus turut dilampirkan, demikian juga kalau membutuhkan pengesahan atau leges harus tetap melampirkan ijazah aslinya,” kata Teksin.

Terkait lanjutan sidang di PTTUN, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir, Sahat Hutagalung didampingi Manombos Pasaribu menilai KPU Samosir sudah melakukan verifikasi administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas para calon.

“KPU Samosir sudah melakukan petunjuk teknis yang ada pada KPU. Soal itu ijazah palsu KPU tidak paham, yang paham itu penyidik kepolisian karena polisi punya laboratorium kriminalnya,” kata Sahat.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version