Sabtu, 17 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Samosir Digugat ke PTTUN Medan Terkait Ijazah Palsu Calon Kepala Daerah

Selasa, 3 November 2020
kanal Daerah
55
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan kembali melanjutkan sidang gugatan terhadap KPU Samosir terkait dugaan ijazah palsu dari salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Samosir 2020.

Dalam sidang lanjutan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Dr Mirza Nasution yang dihadirkan tim kuasa hukum bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon menyoroti kinerja KPU Samosir.

“Di mana diduga kurang mengkroscek dan kurang bijak dalam melaksanakan persyaratan pemberkasan pencalonan bupati dan wakil bupati Samosir periode 2020. Sehingga muncul dugaan dokumen palsu oleh satu calon wakil bupati dalam perhelatan Pilkada di Samosir,” ujarnya, usai menghadiri sidang lanjutan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Mirza yang dihadirkan sebagai saksi ahli bersama empat orang saksi fakta yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pangururan, Teksin Simbolon dan perwakilan masyarakat Naris Sitanggang serta perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (AMPDS), Tunggul Sitanggang.

Sebelum memberikan keterangan, para saksi fakta ini diawali dengan pembacaan sumpah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kamer Togatorop.

Mirza mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya KPU jangan bekerja minimal namun bekerja lebih baik tanpa harus melewati kewenangan yang sudah ada.

Kedepan Mirza berharap KPU Samosir harus bekerja lebih baik lagi dengan memberikan penjelasan penjelasan kepada masyarakat yang melakukan protes dan melakukan aksi, supaya jangan ada masyarakat atau pihak yang tercedrai dalam berdemokrasi.

“Dalam situasi hukum berbangsa dan bernegara ini segala tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Samosir kepada KPU Samosir seyogianya harus direspon dengan tujuan untuk mengayomi masyarakatnya,” kata Mirza.

Saksi fakta lainnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pangururan, Teksin Simbolon menerangkan bahwasanya, menurut data yang ada di SMP Negeri 1 Pangururan bahwa salah satu siswa yang tamat pada tahun 1969 yakni Martua Sitanggang bukan Martua S.

Dan, menurut pengalamannya sebagai guru dari tahun 1994 dan saat ini menjadi kepala sekolah, nama yang sudah ada di ijazah SMP merupakan nama yang sudah tetap dari Ijazah SD.

“Biodata yang kami gunakan untuk melakukan penulisan nama untuk ijazah di tingkat SMP harus berdasarkan data ijazah dari SD, sehingga saat siswa itu masuk ke SMP, maka ijazah SD asli harus turut dilampirkan, demikian juga kalau membutuhkan pengesahan atau leges harus tetap melampirkan ijazah aslinya,” kata Teksin.

Terkait lanjutan sidang di PTTUN, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir, Sahat Hutagalung didampingi Manombos Pasaribu menilai KPU Samosir sudah melakukan verifikasi administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas para calon.

“KPU Samosir sudah melakukan petunjuk teknis yang ada pada KPU. Soal itu ijazah palsu KPU tidak paham, yang paham itu penyidik kepolisian karena polisi punya laboratorium kriminalnya,” kata Sahat.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: ijazah palsuKPU SamosirPT TUN
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Seorang Mahasiswi dan 3 Rekannya Ditangkap, Terlibat dalam Transaksi Jual Beli Mobil Bodong

Berita Berikutnya

Pembobolan Ruko di Medan Terekam CCTV, Pelaku Hanya Butuh 8 Detik Bobol Gembok dan Menggasak TV

Related Posts

Daerah

Lapor Pak Bupati, Jalan Ismail Harun Deli Serdang Rusak Parah

Kamis, 15 Januari 2026
Daerah

Pedagang Kuliner di Binjai Lega Harga Cabai Murah

Kamis, 15 Januari 2026
Daerah

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
Daerah

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kawanan Maling Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 15 Januari 2026

Lapor Pak Bupati, Jalan Ismail Harun Deli Serdang Rusak Parah

Kamis, 15 Januari 2026

Pedagang Kuliner di Binjai Lega Harga Cabai Murah

Kamis, 15 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana