LPSK Harap Eks Bupati Langkat Divonis Hakim Beri Restitusi Maksimal di Kasus TPPO

Langkat(MedanPunya) Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bakal menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, hari ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI harap hakim memberikan vonis maksimal dalam pemberian restitusi terhadap korban.

“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Senin (8/7).

Terbit sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 14 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar terhadap 14 korban dan ahli waris. Antonius memberikan apresiasi terhadap implementasi UU TPPO karena JPU menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi dan disebut pertana kali terjadi dalam perkara TPPO di tahap penyidikan.

“LPSK memberikan perlindungan pada korban, saksi, dan keluarga korban dengan program Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Fasilitasi Restitusi dan Rehabilitasi Psikososial,” ucapnya.

Untuk diketahui, Terbit dijadwalkan menjalani sidang putusan di PN Stabat.

Sidang putusan menjadi sidang yang ke-44 dalam kasus TPPO. Sidang Terbit sendiri di kasus TPPO sudah berproses selama 316 hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terbit hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris sebesar Rp 2,3 miliar.

“Tadi tuntutan 14 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun kepada detikSumut, Rabu (5/6).

Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

“Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucapnya.

Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar.

“Selain tuntutan itu ada juga beban terdakwa bayar restitusi, jadi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar terdiri dari 11 korban atau ahli waris,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version