Medan(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu nonaktif, Ellya Rosa Siregar, pada kasus pencabulan ke keponakan. MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara ke Freddy.
Keputusan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor: 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengutip hasil putusan MA, Rabu (13/11).
Setelah putusan MA itu, Freddy langsung dieksekusi pihak kejaksaan. Rahmad menyebutkan bahwa Freddy diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Selama proses pelaksanaan eksekusi Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan serta telah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat,” ujarnya.
Memed menyebut Freddy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara pada Selasa (12/11).
“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana Freddy Simangunsong,” kata Memed.***dtc/mpc/bs