Senin, 18 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

MA Hukum Mati Kakek 75 Tahun yang Jadi Kurir Narkoba

Senin, 26 Juli 2021
kanal Daerah
45
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi (75) karena mengedarkan narkotika. Hukuman mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis tinggi dan pengadilan tingkat pertama.

Kasus bermula saat kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu pada 25 Agustus 2019. Dari mana ban itu? Adi yang menitipkan.

Saat kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi dan Ali tidak berkutik. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.

Pada 23 Maret 2020, kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu dihukum mati oleh PN Binjai. Duduk sebagai ketua majelis, Dedy, dengan anggota Aida Novita dan Tri Syahriawani Saragih. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2020.

“Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram’ sebagaimana dalam dakwaan primer, telah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan, oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding,” kata majelis tinggi yang diketuai Sahman Girsang dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria.

Kakek Isnardi tidak terima atas vonis itu dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak (kasasi),” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (26/7).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Armu dan Gazalba Saleh. Adapun panitera pengganti dalam perkara noor 4385 K/PID.SUS/2020 itu Arman Surya Putra.

Isnardi sehari-hari menggembalakan 2 ekor sapi di kampungnya di Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Kecamatan Babelan, Kabupaten Langkat. Isnardi menggembalakan kambing orang lain untuk menyambung hidupnya di hari tua.

“Isnardi sehari-hari adalah sebagai tukang jaga lembu. Isnardi berkepribadian baik,” kata teman dan tetangga Isnardi, Aswin.

Aswin menjadi saksi yang meringankan bagi Isnardi di pengadilan. Ia kaget mengetahui Isnardi terseret kasus narkoba karena sehari-hari Isnardi rajin beribadah.

“Kerjanya hanya menjaga lembu,” tutur Aswin.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Isnardi meminta Isnardi diberi hukuman ringan. Sebab, selain sudah usia lanjut, kakek Isnardi masih memiliki tanggungan istri yang juga sudah renta. Apalagi, kakek Isnardi juga sudah uzur dan sakit-sakitan. Tapi argumen itu ditolak hakim dari PN, PT hingga MA.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matikakek IsnardiMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemred Media Lokal di Medan Disiram Air Keras oleh OTK

Berita Berikutnya

Jokowi: Pemerintah Tak Bisa Kerja Sendiri Atasi Pandemi

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana