Sergai(MedanPunya) Seorang pemuda berinisial MP (25) diringkus polisi setelah nekat mencuri delapan unit laptop jenis Chromebook di perpustakaan SD Nomor 105412, Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Aksi pencurian ini dilakukan MP pada Minggu (1/2). Dalam melancarkan aksinya, pelaku hanya bermodalkan sebuah gunting untuk merusak pintu perpustakaan sekolah tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah bernama Jenni Arifin (46) sekitar pukul 07.00 WIB setelah menerima laporan dari salah satu guru.
“Kemudian pelapor (Jenni) tiba di sekolah dan saat itu pelapor melihat pintu depan ruang perpustakan rusak dan melihat lemari dan loker-loker penyimpanan guru sudah berantakan,” ujar L.B. Manullang, Selasa (3/2).
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pintu ruangan aset perpustakaan juga ditemukan dalam kondisi rusak. Pihak sekolah kemudian mendata barang inventaris yang hilang dari lokasi tersebut.
“Pelapor (Jenni) lalu memastikan barang apa saja yang hilang dan setelah didata bahwa barang inventaris yang hilang atau diambil tersebut berupa 5 unit chromebook merek Axioo dan 3 unit chromebook merek Acer,” katanya.
Pihak sekolah segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sergai. Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, tim kepolisian berhasil menciduk pelaku di rumahnya yang berada di Desa Sei Bamban.
Saat ditangkap, polisi awalnya hanya mengamankan dua unit Chromebook. Namun, setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menyembunyikan sisa barang curiannya di lokasi lain.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku menerangkan bahwa 6 unit Chromebook lainnya disembunyikan pelaku dalam 1 tas sandang di semak yang berada di samping rel kereta api. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan 6 Chromebook lain hasil curiannya,” ungkap Manullang.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami cara spesifik pelaku merusak pintu hanya dengan menggunakan gunting. Akibat perbuatannya, MP kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sergai.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup L.B. Manullang.***kps/mpc/bs
